SYARAT dan RUKUN WUDLU serta
YANG MEMBATALKAN WUDLU
A. Syarat sah Wudhu ada 5
1. Islam
2. Mumayyiz
(belum baligh tapi sudah bisa membedakan antara yang hak dan batil)
3. Tidak sedang
berhadats besar
4. Memakai air
yang suci dan menyucikan.
5. Tidak ada
yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat, getah, kuteks, tip ex
dan
semacamnya.
B. Rukun Wudhu ada 6
- Niat,
(yakni secara sadar menyegaja untuk berwudhu);
- Membasuh muka, (yaitu meratakan air daritempat tumbuhnya rambut
di bagian atas
sampai ke dagu, dan dari daun telinga sebelah kanan hingga daun telinga
sebelah kiri)
- Membasuh kedua tangan sampai siku.
- Mengusap kepala.
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
-
TertiB.
C.
Perkara yang membatalkan wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu ini adalah perkara yang telah ditentukan
syari’at. Dan itu merupakan alasan dan sebab terkeluarnya wudhu dari yang
diharapkan.
Adakalanya
pembatal tersebut berupa hadats-hadats yang bisa menghapuskan wudhu dengan
sendirinya, seperti kencing, kotoran dan segala hal yang keluar dari 2 jalan
(qubul dan dubur).
Adakalanya
merupakan sebab-sebab terjadinya hadats. Artinya, apabila sebab itu terjadi,
menjadi jalan/tempat terjadinya hadats; seperti hilang akal, tertutupnya akal
karena tidur, pingsan dan gila. Sesungguhnya orang yang hilang akalnya tidak
merasakan apa yang terjadi pada dirinya, maka hal tersebut diletakkan pada
kedudukan hadats.
Berikut
penjelasannya dengan terperinci :
1.Sesuatu
Yang Keluar Dari Dua Jalan,
Artinya : dari tempat keluarnya kencing (qubul) dan tinja (dubur). Sesuatu yang
keluar dari jalan tersebut adakalanya berupa kencing, mani, madzi, darah
istihadzah, tinja atau kentut.
a.
Kalau yang keluar adalah kencing dan tinja, maka membatalkan wudhu berdasarkan
nash dan ijma’. Allah Ta’ala berfirman tentang perkara-perkara yang mewajibkan
wudhu,
Artinya:
“Atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS.
Al-Maidah : 6)
Dalam
ayat ini terkandung ungkapan bahwa menunaikan hajat (buang air besar/kecil)
dapat membatalkan wudhu.
Apabila
yang keluar berupa air mani atau madzi, maka membatalkan wudhu dengan dalil
hadits-hadits yang shahih, Ibnul Mundzir serta yang lainnya telah menceritakan
tentang adanya ijma’ di dalam masalah tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas , beliau
berkata, “Mani, wadhi, madzi. Adapun mani mewajibkan mandi. Adapun wadhi dan
madzi, cucilah kemaluanmu, kemudian berwudhulah sebagaimana wudhu-mu untuk
shalat”. (Riwayat Muslim 1/ 204/225)
Tentu
kita semua telah mengetahui apa yang dinamakan air mani (sperma), yaitu air
yang darinya diciptakan anak manusia. Ulama telah bersepakat bahwa mengeluarkan
air mani membatalkan wudhu, bahkan wajib baginya untuk mandi. Setiap hal yang
mewajibkan mandi, berarti hal itu juga membatalkan wudhu. (Lihat Shohih Fiqhus
Sunnah 1/127)
Adapun
air madzi adalah air berwarna putih, encer dan lengket, keluar ketika seseorang
naik syahwatnya, seperti ketika bercumbu, membayangkan jima’ atau yang lainnya.
Keluarnya air madzi tidak dengan memancar/menyemprot dan tidak di ikuti rasa
lemas. Kadang-kadang seseorang tidak merasa dengan keluarnya. Terjadi pada kaum
laki-laki dan wanita, tetapi kaum wanita lebih banyak mengeluarkan air madzi
jika dibandingkan kaum laki-laki. (Lihat Syarh Shahih Muslim lin Nawawi 3/204)
Mengeluarkan
air madzi membatalkan wudhu. Dari Ali bin Abi Thalib , dia berkata, “Saya
adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan air madzi, maka saya
memerintahkan Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada Nabi karena
kedudukan anak perempuannnya (Fatimah) di sisiku (menjadi istri Ali ). Kemudian
dia bertanya. Kemudian Rasulullah menjawab: ‘Berwudulah dan basuhlah
kemaluanmu.‘ (HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Adapun
air wadi adalah air berwarna putih, kental, keluar setelah kencing. (Lihat
al-Wajiz hlm.19). Mengeluarkan air wadi juga membatalkan wudhu (berdasarkan
riwayat Ibnu Abbas d di atas).
b.
Demikian juga yang membatalkan wudhu adalah keluarnya darah istihadhah, yaitu
darah penyakit bukan darah haidh. Hal ini berdasarkan pada hadits Fatimah Bintu
Abi Hubaisy, bahwa dia terkena istihadhah maka Nabi b bersabda kepadanya,
فَتَوَضَّئِيْ
وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
Artinya:
“Maka berwudhu dan shalatlah, sesungguhnya itu adalah darah urat.” (Muttafaqun
‘Alih dan diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni no. 778, beliau berkata, “Semua
sanadnya tsiqat”)
c.
Termasuk juga yang membatalkan wudhu adalah keluarnya kentut dengan dalil
hadits-hadits yang shahih ijma’. Dari Abu Hurairah , Nabi bersabda,
لاَ
يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya
: “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats
sehingga (sampai) dia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan,
“Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun
menjawab,
فُسَاءٌ
أَوْ ضُرَاطٌ
“Di
antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari no.
135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.
Dan
beliau bersabda tentang seseorang yang ragu-ragu; apakah keluar kentut
darinya atau tidak. Dari Abdullah bin Zaid, Rasulullah bersabda:
لاَ
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدُ رِيْحًا
Artinya
: “Dia jangan pergi hingga mendengar suara atau mendapati angin.” (HR. Bukhari
no. 137, Muslim no. 802)
Penting
diketahui, bahwa sesuatu yang keluar dari badan tidak melalui 2 jalan (qubul
dan dubur) ; seperti darah, muntahan dan mimisan; maka terjadi perbedaan
pendapat di antara ahli ilmu. Apakah membatalkan atau tidak? Ada dua pendapat.
Dan yang rajih (kuat) adalah tidak membatalkan. Tetapi apabila berwudhu sebagai
bentuk keluar dari khilaf, maka itu lebih utama.
2.
Diantara yang membatalkan wudhu adalah hilang atau tertutup akalnya.
Hilang akal adalah karena gila, mabuk, sakit, atau sejenisnya. Tertutup akalnya
adalah dengan tidur, pingsan, atau yang lainnya. Barang siapa yang hilang
akalnya atau tertutup dengan tidur atau lainnya, maka batal wudhunya. Karena
itu merupakan tempat kemungkinan keluarnya hadats dalam keadaan dia tidak
merasakannya.
Dari
Shofwan bin Assal , dia berkata, “Rasulullah memerintahkan kami
apabila kami sedang safar (bepergian jauh) supaya kami tidak melepas sepatu
kulit (khuf) kami (ketika berwudhu) selama tiga hari tiga malam, kecuali dari
junub. Akan tetapi dari buang air besar, buang air kecil dan tidur
(diperintahkan untuk berwudhu).” (HR. Tirmidzi 1/65)
Dalam
hadits lain, dari Ali bin Abi Thalib , Rasulullah bersabda, “Mata
adalah pengikat dubur, barangsiapa yang tidur hendaknya dia berwudhu.” (HR.
Ibnu Majah no. 386). Hadits ini menjelaskan bahwa kesadaran (mata tidak
mengantuk) dapat mengikat/mengontrol/menjaga keluarnya sesuatu (kentut, dst)
dari dubur. Karena selama sadar (terjaga) lebih dapat merasakan/waspada dari
apa yang keluar dari duburnya. Kecuali mengantuk, maka hal ini tidak
membatalkan wudhu. Dikarenakan para shahabat -radhiyallahu’anhum- mereka
tertimpa kantuk. Padahal mereka dalam keadaan menunggu shalat. Dari Anas bin
Malik , dia berkata, “Para sahabat Rasulullah menunggu shalat Isya’
yang yang diakhirkan sampai terkantuk-kantuk kepala-kepala mereka (lantaran
kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 833).
Yang
membatalkan adalah tidur dengan terlelap; sebagai kesimpulan dari pengumpulan
diantara dalil-dalil yang ada.
3.
Diantara pembatal-pembatal wudhu adalah memakan daging unta, baik sedikit
maupun banyak;
Karena shahihnya hadits tentang masalah tersebut dari Nabi dan keterangan
beliau. Dari Jabir bin Samurah , “Ada seseorang yang bertanya pada
Rasulullah , “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Beliau
bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak
mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “Apakah seseorang
mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Nabi bersabda, “Iya, engkau harus
berwudhu setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim no. 360)
Al-Imam
Ahmad -rahimahullah- berkata : “Didalam permasalahan tersebut terdapat dua
hadits shahih dari Rasulullah .”
Adapun
memakan selain daging onta (kambing, sapi, dst), maka tidak membatalkan wudhu.
BEBERAPA
MASALAH PENTING
Ada
perkara-perkara yang diperselisihkan oleh para ‘ulama; apakah membatalkan wudhu
atau tidak? Yaitu menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan dengan syahwat,
memandikan mayat dan murtad dari Islam.
Sebagian
ulama ada yang mengatakan : Bahwa hal-hal ini membatalkan wudhu. Sebagian lain
berpendapat: tidak membatalkan wudhu. Permasalahan tersebut adalah tempat untuk
dipelajari dan ijtihad. Namun apabila berwudhu dari semua ini sebagai bentuk
keluar dari perbedaan pendapat, maka itu adalah lebih baik.
Masih
tersisa satu masalah penting terkait dengan pembahasan ini, yaitu orang yang
yakin telah bersuci, kemudian ragu tentang terjadinya salah satu pembatal
dari pembatal-pembatal wudhu, apa yang harus dia kerjakan?
Maka,
untuk menjawab masalah ini, ada kaedah penting yang harus kita pegang
berdasarkan hadits dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda :
إِذَا
وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخْرَجَ مِنْهُ
شَيْئٌ أَمْ لَا, فَلَا يَخْرُجْ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ
يَجِدَ رِيْحًا
Artinya
: “Apabila salah seorang dari kalian mendapati sesuatu di dalam perutnya,
lalu ragu apakah keluar sesuatu dari padanya atau tidak; maka jangan keluar dari
masjid (membatalkan shalatnya), sampai mendengar suara atau mendapati angin.”
(HR. Muslim no. 803)
Hadits
yang mulia ini dan juga yang semakna dengannya menunjukkan bahwa seorang muslim
apabila yakin telah bersuci dan ragu tentang batalnya, maka dia tetap di
atas kesuciannya. Karena itu adalah hukum asalnya. Dan karena suci itu adalah
yang diyakini, sedangkan terjadinya pembatal adalah diragukan. Adapun jika ragu
apakah sudah wudhu atau belum, maka dikembalikan kepada
asalnya
yakni belum wudhu. Dan keyakinan ini tidak bisa hilang dengan keraguan.
Ini
adalah kaidah yang agung dan umum bagi segala hal; bahwa dia berada pada
asalnya hingga dia yakin akan kebalikannya. Demikian pula sebaliknya; apabila
dia yang yakin berhadats dan ragu tentang thaharah, maka dia harus berwudhu;
karena asalnya adalah tetap adanya hadats. Maka tidak bisa hilang dengan
keraguan.
SAUDARAKU
MUSLIM :
Wajib
bagi anda selalu menjaga thaharah untuk shalat dan perhatian dengannya; karena
shalat tidak sah tanpa bersuci. Sebagaimana pula wajib bagi Anda untuk selalu
berhati-hati dari sikap was-was dan berkuasanya setan pada diri Anda; yaitu
dengan memberikan angan-angan tentang batalnya thaharah Anda dan memberikan
kerancuan. Maka mintalah perlindungan kepada Allah Ta’ala dari gangguan/kejahatan
setan dan jangan pedulikan bisikan-bisikannya.
Bertanyalah
kepada ahli ilmu tentang masalah yang musykil (menjadi kesulitan) bagi Anda
tentang masalah-masalah thaharah, agar selalu berada diatas ilmu tentang urusan
Anda. Karena Allah Ta’ala berfirman,
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah: 222)
Semoga
Allah memberikan taufiq kepada kita semua terhadap ilmu yang bermanfaat dan
amal yang shalih.
Oleh
: Tim Redaksi Buletin Istiqomah Rujukan : Mulakhos Fiqhi karya Dr. Syaikh
Shalih Al-Fauzan, Al-Wajiz Fii Fiqh Sunnah karya Dr. ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi.
semoga bermanfaat......
http://www.mediasalaf.com/fiqih/yang-membatalkan-wudhu/