Thursday, October 13, 2016

Bagaimana Tata Cara Tayamum yang Baik dan Benar?


TAYAMUM

Bagaimana Tata Cara Tayamum yang Baik dan Benar?
cara tayamum

Syarat-Syarat Sah Bertayammum


1. Dengan debu
Maka tidak syah tayammum dengan selain debu semisal dengan batu yang dihancurkan atau pasir yang kasar dan semisalnya.

2. Memakai debu yang suci
Maka tidak syah dengan debu yang bercampur dengan najis semisal debu yang terkena air kencing walaupun sudah kering.

3. Tidak memakai debu yang musta'mal
Yaitu tidak memakai debu yang pernah digunakan untuk membasuh najis mugholladoh atau apa yang telah digunakan tayammum.

4. Hendaknya debu tidak bercampur dengan yang lain
  Debu itu murni.tidak bercampur dengan barang barang lain semisal tepung dan sejenisnya.

5. Bertujuan tayammum
Yaitu seorang yang bertayammum maka harus memiliki niat atau sengaja memindahkan debu ke anggota tayammum.

6. Mengusap wajah dan kedua tangannya
Seorang yang tayammum mengusap wajah dan kedua tangannya minimal 2 kali dan dihukumi makruh jika lebih dari 2 kali. akan tetapi jika mengusap 2 kali tidak bisa meratakan debu dianggota tayammum maka wajib ditambahi atau lebih dari 2 kali.

7. Menghilangkan najasah
Seseorang yang memiliki najis kemudian bertayammum maka tetap wajib mengqodhoi sholatnya walaupun syah tayammumnya menurut Ibn hajar . jadi sebelum bertayamum hilangkan dulu najisnya. baru kemudian bertayamum.

8. Mengetahui kiblat
Seorang yang bertayammum ketika akan bertayammum maka harus tahu arah kiblat terlebih dahulu.

9. Masuk waktu
Seseorang yang tayammum yang digunakan untuk sholat maka harus masuk waktu shalat terlebih dahulu baru melaksanakan tayammum. jika diluar waktu sholat maka tayammumnya tidak syah.

10. Setiap Sholat
Tayammum digunakan hanya satu kali untuk setiap sholat fardhu. tetapi kalau sholat sunnah tidak terbatas asalkan belum ada hal - hal yang menyebabkan batalnya tayamum. 
dari syarat syah yang telah saya sebutkan di atas ada sebab - sebab lain yang dibolehkannya untuk bertayamum yaitu. menurut kitab fathul qorib ada 5 perkara 
  1. adanya udzur karena perjalanan atau sakit
  2. masuk waktu sholat
  3. mencari air
  4. tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setalah mencari air 
  5. debu suci

Rukun Tayammum

  • Berniat ketika memindahkan debu sehingga menyentuh sebahagian muka
  • Menyapu Muka.
  • Menyapu Tangan.
  • Tertib.



Sunnah Tayamum

  1. membaca basmalah 
  2. mendahulukan yang kanan
  3. bersegera 

Hal yang membatalkan tayamum


  •  hal yang membatalkan wudlu
    Hal_hal yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayamum. Hal ini karena tayamum dengan debu merupakan pengganti berwudhu’ dengan air. Oleh karena itu hal_hal yang membatalkan tayamum sama dengan hal_hal yang membatalkan wudhu’. Jadi, apabila seseorang tayamum, kemudian kencing atau melakukan hal_hal yang membatalkan wudhu’ atau melakukan hal_hal yang mewajibkan wudhu’, maka tayamumnya batal.
  • adanya air
    Tayamum tidak boleh dilakukan seseorang ketika mendapatkan air. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya tanah yang suci bisa menjadi pembersih bagi seorang muslim, meskipun ia tidak mendapatkan air sampai waktu sepuluh tahun. Akan tetapi, apabila ia mendapatkan air, bersucilah dengan air tersebut, karena hal itu lebih baik.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud hadits no. 332 dan 333, At_Tirmidzi hadits no. 124, dan An_Nasai (I/171) hadits no. 322. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al_Albani dalam kitab Shahih Abi Dawud (I/67) dan dalam kitab Irwa’ Ghalil hadits no. 153. Al_Hafizh Ibnu Hajar Al_Asqalani membawakan hadits ini dalam kitab Blughul Maram hadits no. 142, dan menyebutkan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Al_Bazzar dari Abu Hurairah. Lihat kitab At_Talkhish Al_Habir (I/154)]
    Akan tetapi, apabila seseorang tayamum karena sakit yang menghalangi dirinya menggunakan air, maka dia tetap boleh tayamum meskipun mendapatkan air. Akan tetapi, bila dia sakit karena tidak berhalangan menggunakan air, maka dia tidak boleh tayamum. [Lihat kitab Asy_Syarah Al_Mumti’  ‘Ala Zad Al_Mustaqni (I/341)]

  • sudah terpakai sholat fardlu
    tayamum hanya dipakai untuk satu kali sholat fardlu. tetapi jika digunakan untuk sholat - sholat sunnah tidak terbatas. boleh lebih dari satu kali sholat sunnah. contoh seperti kita mengerjakan sholat tarawih. kita tidak harus bertayamum tiap kali selesai melaksanakan 2 rokaat tarawih. cukup satu kali tayamum.


    sumber :
    •      kitab terjemah fathul qorib
    •      https://alhafizh84.wordpress.com/2009/10/27/hal_hal-yang-membatalkan-tayamum/

Wednesday, October 12, 2016

Wudhu

SYARAT dan RUKUN WUDLU serta  YANG MEMBATALKAN WUDLU


A. Syarat sah Wudhu ada 5

     1. Islam
     2. Mumayyiz (belum baligh tapi sudah bisa membedakan antara yang hak dan   batil)
     3. Tidak sedang berhadats besar
     4. Memakai air yang suci dan menyucikan.
     5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat, getah, kuteks, tip ex dan                    semacamnya. 

B. Rukun Wudhu ada 6

  1.   Niat,  (yakni secara sadar menyegaja untuk berwudhu);
  2.   Membasuh muka, (yaitu meratakan air daritempat  tumbuhnya rambut di bagian atas               sampai ke dagu, dan dari daun telinga sebelah kanan hingga daun telinga sebelah kiri)
  3.   Membasuh kedua tangan sampai siku.
  4.   Mengusap kepala.
  5.   Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
  6.   TertiB.       

C.        Perkara yang membatalkan wudhu

       Hal-hal yang membatalkan wudhu ini adalah perkara yang telah ditentukan syari’at. Dan itu merupakan alasan dan sebab terkeluarnya wudhu dari yang diharapkan.
Adakalanya pembatal tersebut berupa hadats-hadats yang bisa menghapuskan wudhu dengan sendirinya, seperti kencing, kotoran dan segala hal yang keluar dari 2 jalan (qubul dan dubur).
Adakalanya merupakan sebab-sebab terjadinya hadats. Artinya, apabila sebab itu terjadi, menjadi jalan/tempat terjadinya hadats; seperti hilang akal, tertutupnya akal karena tidur, pingsan dan gila. Sesungguhnya orang yang hilang akalnya tidak merasakan apa yang terjadi pada dirinya, maka hal tersebut diletakkan pada kedudukan hadats.
Berikut penjelasannya dengan terperinci :

1.Sesuatu Yang Keluar Dari Dua Jalan,
Artinya : dari tempat keluarnya kencing (qubul) dan tinja (dubur). Sesuatu yang keluar dari jalan tersebut adakalanya berupa kencing, mani, madzi, darah istihadzah, tinja atau kentut.
a.     Kalau yang keluar adalah kencing dan tinja, maka membatalkan wudhu berdasarkan nash dan ijma’. Allah Ta’ala berfirman tentang perkara-perkara yang mewajibkan wudhu,
Artinya: “Atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus).” (QS. Al-Maidah : 6)
Dalam ayat ini terkandung ungkapan bahwa menunaikan hajat (buang air besar/kecil) dapat membatalkan wudhu.

Apabila yang keluar berupa air mani atau madzi, maka membatalkan wudhu dengan dalil hadits-hadits yang shahih, Ibnul Mundzir serta yang lainnya telah menceritakan tentang adanya ijma’ di dalam masalah tersebut. Dari Ibnu ‘Abbas  , beliau berkata, “Mani, wadhi, madzi. Adapun mani mewajibkan mandi. Adapun wadhi dan madzi, cucilah kemaluanmu, kemudian berwudhulah sebagaimana wudhu-mu untuk shalat”. (Riwayat Muslim 1/ 204/225)

Tentu kita semua telah mengetahui apa yang dinamakan air mani (sperma), yaitu air yang darinya diciptakan anak manusia. Ulama telah bersepakat bahwa mengeluarkan air mani membatalkan wudhu, bahkan wajib baginya untuk mandi. Setiap hal yang mewajibkan mandi, berarti hal itu juga membatalkan wudhu. (Lihat Shohih Fiqhus Sunnah 1/127)

Adapun air madzi adalah air berwarna putih, encer dan lengket, keluar ketika seseorang naik syahwatnya, seperti ketika bercumbu, membayangkan jima’ atau yang lainnya. Keluarnya air madzi tidak dengan memancar/menyemprot dan tidak di ikuti rasa lemas. Kadang-kadang seseorang tidak merasa dengan keluarnya. Terjadi pada kaum laki-laki dan wanita, tetapi kaum wanita lebih banyak mengeluarkan air madzi jika dibandingkan kaum laki-laki. (Lihat Syarh Shahih Muslim lin Nawawi 3/204)

Mengeluarkan air madzi membatalkan wudhu. Dari Ali bin Abi Thalib  , dia berkata, “Saya adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan air madzi, maka saya memerintahkan Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada Nabi  karena kedudukan anak perempuannnya (Fatimah) di sisiku (menjadi istri Ali ). Kemudian dia bertanya. Kemudian Rasulullah  menjawab: ‘Berwudulah dan basuhlah kemaluanmu.‘ (HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

Adapun air wadi adalah air berwarna putih, kental, keluar setelah kencing. (Lihat al-Wajiz hlm.19). Mengeluarkan air wadi juga membatalkan wudhu (berdasarkan riwayat Ibnu Abbas d di atas).

b.    Demikian juga yang membatalkan wudhu adalah keluarnya darah istihadhah, yaitu darah penyakit bukan darah haidh. Hal ini berdasarkan pada hadits Fatimah Bintu Abi Hubaisy, bahwa dia terkena istihadhah maka Nabi b bersabda kepadanya,
فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ
Artinya: “Maka berwudhu dan shalatlah, sesungguhnya itu adalah darah urat.” (Muttafaqun ‘Alih dan diriwayatkan juga oleh Ad-Daruquthni no. 778, beliau berkata, “Semua sanadnya tsiqat”)
c. Termasuk juga yang membatalkan wudhu adalah keluarnya kentut dengan dalil hadits-hadits yang shahih ijma’. Dari Abu Hurairah , Nabi  bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya : “Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian apabila berhadats sehingga (sampai) dia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah  pun menjawab,
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR. Bukhari no. 135). Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.
Dan beliau  bersabda tentang seseorang yang ragu-ragu; apakah keluar kentut darinya atau tidak. Dari Abdullah bin Zaid, Rasulullah  bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدُ رِيْحًا
Artinya : “Dia jangan pergi hingga mendengar suara atau mendapati angin.” (HR. Bukhari no. 137, Muslim no. 802)
Penting diketahui, bahwa sesuatu yang keluar dari badan tidak melalui 2 jalan (qubul dan dubur) ; seperti darah, muntahan dan mimisan; maka terjadi perbedaan pendapat di antara ahli ilmu. Apakah membatalkan atau tidak? Ada dua pendapat. Dan yang rajih (kuat) adalah tidak membatalkan. Tetapi apabila berwudhu sebagai bentuk keluar dari khilaf, maka itu lebih utama.

2.         Diantara yang membatalkan wudhu adalah hilang atau tertutup akalnya.

          Hilang akal adalah karena gila, mabuk, sakit, atau sejenisnya. Tertutup akalnya adalah dengan tidur, pingsan, atau yang lainnya. Barang siapa yang hilang akalnya atau tertutup dengan tidur atau lainnya, maka batal wudhunya. Karena itu merupakan tempat kemungkinan keluarnya hadats dalam keadaan dia tidak merasakannya.

Dari Shofwan bin Assal , dia berkata, “Rasulullah   memerintahkan kami apabila kami sedang safar (bepergian jauh) supaya kami tidak melepas sepatu kulit (khuf) kami (ketika berwudhu) selama tiga hari tiga malam, kecuali dari junub. Akan tetapi dari buang air besar, buang air kecil dan tidur (diperintahkan untuk berwudhu).” (HR. Tirmidzi 1/65)

Dalam hadits lain, dari Ali bin Abi Thalib , Rasulullah  bersabda, “Mata adalah pengikat dubur, barangsiapa yang tidur hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 386). Hadits ini menjelaskan bahwa kesadaran (mata tidak mengantuk) dapat mengikat/mengontrol/menjaga keluarnya sesuatu (kentut, dst) dari dubur. Karena selama sadar (terjaga) lebih dapat merasakan/waspada dari apa yang keluar dari duburnya. Kecuali mengantuk, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Dikarenakan para shahabat -radhiyallahu’anhum- mereka tertimpa kantuk. Padahal mereka dalam keadaan menunggu shalat. Dari Anas bin Malik  , dia berkata, “Para sahabat Rasulullah  menunggu shalat Isya’ yang yang diakhirkan sampai terkantuk-kantuk kepala-kepala mereka (lantaran kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Muslim no. 833).
Yang membatalkan adalah tidur dengan terlelap; sebagai kesimpulan dari pengumpulan diantara dalil-dalil yang ada.

3. Diantara pembatal-pembatal wudhu adalah memakan daging unta, baik sedikit maupun banyak;
          Karena shahihnya hadits tentang masalah tersebut dari Nabi  dan keterangan beliau. Dari Jabir bin Samurah , “Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah , “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Beliau  bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Nabi bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim no. 360)
Al-Imam Ahmad -rahimahullah- berkata : “Didalam permasalahan tersebut terdapat dua hadits shahih dari Rasulullah .”
 Adapun memakan selain daging onta (kambing, sapi, dst), maka tidak membatalkan wudhu.

BEBERAPA MASALAH PENTING
Ada perkara-perkara yang diperselisihkan oleh para ‘ulama; apakah membatalkan wudhu atau tidak? Yaitu menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan dengan syahwat, memandikan mayat dan murtad dari Islam.

Sebagian ulama ada yang mengatakan : Bahwa hal-hal ini membatalkan wudhu. Sebagian lain berpendapat: tidak membatalkan wudhu. Permasalahan tersebut adalah tempat untuk dipelajari dan ijtihad. Namun apabila berwudhu dari semua ini sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat, maka itu adalah lebih baik.

Masih tersisa satu masalah penting terkait dengan pembahasan ini, yaitu orang yang yakin telah  bersuci, kemudian ragu tentang terjadinya salah satu pembatal dari pembatal-pembatal wudhu, apa yang harus dia kerjakan?

Maka, untuk menjawab masalah ini, ada kaedah penting yang harus kita pegang berdasarkan hadits dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah  bersabda :
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لَا, فَلَا يَخْرُجْ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

Artinya : “Apabila salah seorang dari kalian mendapati sesuatu di dalam perutnya, lalu ragu apakah keluar sesuatu dari padanya atau tidak; maka jangan keluar dari masjid (membatalkan shalatnya), sampai mendengar suara atau mendapati angin.” (HR. Muslim no. 803)

Hadits yang mulia ini dan juga yang semakna dengannya menunjukkan bahwa seorang muslim apabila yakin telah bersuci dan ragu tentang batalnya, maka dia  tetap di atas kesuciannya. Karena itu adalah hukum asalnya. Dan karena suci itu adalah yang diyakini, sedangkan terjadinya pembatal adalah diragukan. Adapun jika ragu apakah sudah wudhu atau belum, maka dikembalikan kepada 
 asalnya yakni belum wudhu. Dan keyakinan ini tidak bisa hilang dengan keraguan.

Ini adalah kaidah yang agung dan umum bagi segala hal; bahwa dia berada pada asalnya hingga dia yakin akan kebalikannya. Demikian pula sebaliknya; apabila dia yang yakin berhadats dan ragu tentang thaharah, maka dia harus berwudhu; karena asalnya adalah tetap adanya hadats. Maka tidak bisa hilang dengan keraguan.

SAUDARAKU MUSLIM :
Wajib bagi anda selalu menjaga thaharah untuk shalat dan perhatian dengannya; karena shalat tidak sah tanpa bersuci. Sebagaimana pula wajib bagi Anda untuk selalu berhati-hati dari sikap was-was dan berkuasanya setan pada diri Anda; yaitu dengan memberikan angan-angan tentang batalnya thaharah Anda dan memberikan kerancuan. Maka mintalah perlindungan kepada Allah Ta’ala dari gangguan/kejahatan setan dan jangan pedulikan bisikan-bisikannya.
Bertanyalah kepada ahli ilmu tentang masalah yang musykil (menjadi kesulitan) bagi Anda tentang masalah-masalah thaharah, agar selalu berada diatas ilmu tentang urusan Anda. Karena Allah Ta’ala berfirman,
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah: 222)
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua terhadap ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih.

Oleh : Tim Redaksi Buletin Istiqomah Rujukan : Mulakhos Fiqhi karya Dr. Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Wajiz Fii Fiqh Sunnah karya Dr. ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi.

semoga bermanfaat......

http://www.mediasalaf.com/fiqih/yang-membatalkan-wudhu/

                                                                                                                              

islami_macam air


Macam-macam Air:
secara umum ada tiga macam air
  1. Air Mutlak
  2. Air Mudhaf
  3. Air Mutanajjis
Air mutlak adalah air yang suci dan menyucikan hadats dan khobats (kotoran manusia dan air kencing) Terdapat 7 jenis air mutlak yaitu 
  1. air laut, 
  2. air sungai,  
  3. air telaga, 
  4. air hujan, 
  5. air mata air
  6. air embun,  
  7. air yang diam (Ada dua macam air diam yakni air yang banyak dan air yang sedikit. Air yang banyak adalah air yang mencapai satu kurr).
  • catatan:
    1 kurr kira-kira 374 liter. Kalau menggunakan jengkal tangan [normal] kira-kira panjang tiga setengah, lebar tiga setengah, dalam tiga setengan. [jengkal]
     
Air mudhaf adalah air yang suci tetapi tidak menyucikan hadats dan khobats (kotoran) seperti air buah-buahan (air jeruk, air anggur, air delima dll.), atau air yang telah dicampur dengan zat lain seperti: air gula, air garam, air kopi, air bunga mawar dll.
Air mutanajjis adalah air mutlak yang sudah bersentuhan atau bercampur dengan benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis, sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).

           Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air, air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.
Air diam yang bersambung dengan air yang mengalir dihukumi sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak menjadi mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya.
         Yang dimaksud dengan air hujan di atas adalah air yang tengah turun dari langit atau yang terkumpul darinya di saat hujan turun.
          Air musta’mal (air yang sudah terpakai) untuk wudhu’ masih suci dan menyucikan demikian pula yang musta’mal dari hadas besar (mandi wajib) suci dan menyucikan dari hadats dan khobats. Air musta’mal untuk khobats disebut “ghasalah” dan hukumnya mutanajjis.
          Air musyammas yaitu air yang sudah terkena terik matahari yang menjadikan air itu hangat atau bahkan panas, sehingga hukum airnya suci tetapi tidak mensucikan. air ini sama halnya dengan air mudhof. tetapi secara khusus. yaitu sama - sama hukumnya suci tetapi tidak bisa dipakai untuk bersuci. 

sumber : http://pelajaranilmu.blogspot.co.id/2012/04/macam-macam-air.html
             

Wednesday, October 5, 2016

bersuci

Pengertian Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri”. (Al-Baqarah : 222).
“Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 – 5).
“Kebersihan itu sebagian dari iman.” (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
“Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci.” (HR. Muslim).
Pengertian Najis
Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur’an perkataan najis disebut juga dengan “rijsun” seperti tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah jika digunakan dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dibersihkan terlebih dahulu. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya adalah terkena najis dan tidak sah bila digunakan untuk sholat.
Alat-alat yang digunakan dalam Thoharoh
  1. Air mutlak, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.
  2. Bukan air, seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan lain-lain.
Air dan Macam-macamnya
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
  1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air laut. Allah SWT berfirman :
    “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal : 11).
    “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan : 48).
    “Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan.” (HR. At-Turmudzi).
  2. Air yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas. Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. “Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)”. (HR. Al-Baihaqi).
  3. Air Musta’mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :
    1. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
    2. Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
    3. Air buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.
  4. Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis. “Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
    “Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun.” (HR. Imam yang lima).

Macam-macam dan Najis dan Cara Menghilangkannya
1. Najis Mukhoffafah (ringan)
Yang termasuk dalam najis ringan adalah air kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.
Cara menghilangkan najis ringan adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :
“Dibasuh dari kencing anak perempuan dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai).
2. Najis Mutawassithoh (sedang)
Yang termasuk kelompok najis ini adalah :

a. Bangkai
Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang mati karena tidak disembelih ata disembelih tidak menurut aturan syariat Islam, termasuk bagian tubuh dari hewan yang dipotong ketika masih hidup.

“Diharamkan atas kamu bangkai”. (QS. Al-Maidah : 3).
“Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai”. (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).
Bangkai yang tidak termasuk najis adalah ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.
b. Darah
Semua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit seperti darah nyamuk yang menempel pada badan atau pakaian maka hal itu dapat dimaafkan.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi.” (QS. Al-Maidah : 3).
c. Nanah
Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik nanah ini kental ataupun cair hukumnya adalah najis.
d. Muntah
e. Kotoran manusia dan binatang
Kotoran manusia dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dibersihkan.
f. Arak (khamar)
Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Maidah : 90).

Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :

(1) Najis ‘Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.
(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering. Cara membersihkannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada tempat yang terkena najis hukmiyah tersebut.
3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :
“Sucinya tempat dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah).” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

setelah pemaparan tentang pengertian najis dan hadats kini kita seharusnya tahu apa perbedaan antara najis dan hadats ?
secara sederhana perbedaan antara najis dan hadats adalah terletak pada cara penyuciannya. najis merupakan kotoran atau sesuatu dzat yang menyebabkan diri kita menjadi tidak suci. najis merupakan sesuatu dzat yang ada di luar tubuh kita jadi cara menyucikannya cukup menghilangkan dzat dibagian najisnya. dengan cara - cara yang telah dijelaskan di atas. sedangkan kalau hadats adalah keduanya, kita sucikan dibagian yang terkena najis dan juga kita harus berwudhu jika kita berhadast kecil dan mandi besar atau junub  jika kita berhadats besar

sumber : https://ukmikita.wordpress.com/fiqih/bab-i-thoharoh/

thoharoh

Thoharoh itu artinya bersih dan suci. Sedangkan para ulama biasa memaknai thoharoh dalam bahasan fikih dengan menghilangkan sesuatu yang melekat pada badan yang kotoran tersebut menyebabkan tidak boleh melaksanakan shalat.


Thoharoh atau bersuci dibagi menjadi dua macam:
  1. Thoharoh hissi, yaitu membersihkan badan dari kotoran yang kotoran itu menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan shalat.
  2. Thoharoh maknawi, yaitu membersihkan hati dari kotoran dosa.
Yang kita bahas dalam kesempatan kali ini adalah macam thoharoh yang pertama. Thoharoh ini ada sangkut pautnya dengan shalat. Artinya jika tidak dilakukan, maka shalat tidaklah sah.
Thoharoh hissi sendiri ada dua macam: (1) Thoharoh hadats dan (2) Thoharoh najis.
Thoharoh hadats adalah membersihkan diri dari hadats. Hadats adalah menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Thoharoh hadats ini ada tiga macam:
  1. Thoharoh kubro (besar), yaitu untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi (besar). Hadats besar di sini seperti sehabis hubungan intim dengan istri, mimpi basah atau haidh dan nifas.
  2. Thoharoh shugro (kecil), yaitu untuk menghilangkan hadats kecil dengan berwudhu. Hadats kecil di sini seperti keadaan setelah kencing, kentut atau buang hajat.
  3. Thoharoh sebagai pengganti dari thoharoh kubro dan shugro yaitu dengan tayamum. Jadi tayamum bisa menggantikan mandi (besar) dan wudhu sekaligus ketika tidak ada air atau sulit menggunakan air.
Thoharoh najis adalah membersihkan diri dari najis. Najis berbeda dengan hadats. Kalau najis itu menunjukkan sesuatu yang kotor menurut dalil dan bentuknya konkret (dapat dilihat atau dipegang). Sedangkan hadats menunjukkan keadaan seseorang yang tidak suci. Membersihkan najis di sini ada tiga cara:
  1. Mencuci (ghosl)
  2. Mengusap (mash)
  3. Memerciki (nadh)
Bahkan jika najis bisa hilang dengan sendirinya (bau, rasa dan warnanya itu hilang), maka itu sudah bisa dinyatakan tempat, badan atau pakaian yang terkena najis menjadi suci seperti dengan dikeringkan atau dibiarkan begitu saja.
Demikian pembahasan thoharoh sebagai pengantar. Pembahasan wudhu dan mandi sebenarnya sudah dibahas secara singkat di web remajaislam.com. Silakan ditelaah ulang di sini: (1) wudhu dan (2) mandi. Tersisa pembahasan tayamum, yang moga segera dibahas di remajaislam.com insya Allah.
Semoga Allah beri taufik pada remaja sekalian untuk lebih mengenal ajaran Islam lebih dekat.

Sumber bacaan: Taysir Al Fiqh, Prof. Dr. Sholih bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H, hal. 69-71.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
13 Dzulqo’dah 1432 H (11/10/2011)
sumber : https://remajaislam.com/200-memahami-macam-thoharoh-bersuci.html