Pembahasan Tentang Haid
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ
حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia
itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian
menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah
kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka
telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Usia haid
Usia haid biasanya antara 12 sampai 50 tahun. Dan
kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau
masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada
kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.
Para ulama, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan
tertentu bagi usia haid, di mana seorang wanita tidak mendapatkan haid sebelum
atau sesudah usia tersebut?
Ad Darimi, setelah menyebutkan pendapat-pendapat dalam
masalah ini, mengatakan: “hal ini
semua, menurut saya keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah.
Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapapun, darah
tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu”.
Pendapat Ad Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Jadi kapanpun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti
ia haid, meskipun usianya belum mencapai 9 tahun atau di atas 50 tahun. Sebab
Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada
keberadaan darah tersebut. Maka dalam masalah ini, wajib mengacu kepada
keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan pada
masalah di atas tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.
Masa haid
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau
lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini.
Ibnu Al Mundzir mengatakan: “Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak
mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya”.
Pendapat ini seperti pendapat Ad Darimi di atas dan menjadi
pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan itulah yang benar berdasarkan Al Qur’an, Sunnah dan logika.
Dalil pertama:
Firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “haid
itu adalah suatu kotoran”, oleh sebab
itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci…”
(QS. Al Baqarah: 222).
Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir
larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari semalam, atau tiga hari,
ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukum
(larangan menjauhui istri) adalah haid, yakni ada atau tidaknya. Jadi, jika ada
haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidak haid) tidak berlaku lagi
hukum-hukum haid tersebut.
Dalil kedua:
Diriwayatkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepada Aisyah yang haid ketika dalam keadaan Ihram untuk umrah:
“lakukankanlah
apa yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci” (HR. Muslim: 4/30).
Kata Aisyah: “Setelah
masuk hari raya kurban, barulah aku suci”.
Dalam shahih Al-Bukhari, diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda
kepada Aisyah:
“Tunggulah,
jika kamu suci, maka keluarlah ke Tan’im”.
Dalam hadits ini, yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai batas
akhir larangan adalah kesucian, bukan suatu masa tertentu, ini menunjukkan
bahwa hukum tersebut berkaitan dengan haid, yakni ada dan tidaknya.
Dalil ketiga:
Bahwa pembatasan dan rincian yang disebutkan para fuqaha’ dalam masalah ini tidak
terdapat dalam Al-Qur’an maupun
Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, padahal ini masalah penting, bahkan amat mendesak untuk dijelaskan.
Seandainya batasan dan rincian tersebut termasuk yang wajib difahami oleh
manusia dan diamalkan dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala, niscaya
telah dijelaskan secara gamblang oleh Allah dan Rasul-Nya kepada setiap orang,
mengingat pentingnya hukum-hukum yang diakibatkannya yang berkenaan dengan
shalat, puasa, nikah, talak, warisan, dan hukum lainnya. Sebagaimana Allah dan
Rasul-Nya telah menjelaskan tentang shalat: jumlah bilangan rakaatnya,
waktu-waktunya, ruku’ dan
sujudnya; tentang zakat: jenis hartanya, nisabnya, persentasenya, dan siapa
yang berhak menerimanya, tentang puasa; waktu dan masanya, tentang haji dan
masalah-masalah lainnya, bahkan tentang etika makan, minum, tidur, jima’ (hubungan suami-istri),
duduk, masuk dan keluar rumah, buang hajat,, sampai jumlah bilangan batu untuk
bersuci dari buang hajat, dan perkara-perkara lainnya baik yang kecil maupun
yang besar, yang merupakan kelengkapan agama dan kesempurnaan nikmat yang
dikaruniakan Allah kepada kaum mu’minin.
Firman Allah ta’ala:
“…Kami
turunkan kepadamu Kitab (Al Qur’an)
untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS. An Nahl: 89).
“…Al-Qur’an itu bukanlah cerita yang
dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan
menjelaskan segala sesuatu…". (QS.
Yusuf: 111).
Oleh karena itu pembatasan dan rincian tersebut tidak
terdapat dalam Kitab Allah dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka nyatalah bahwa hal itu tidak
dapat dijadikan patokan. Namun, yang sebenarnya dijadikan patokan adalah keberadaan
haid, yang telah dikaitkan dengan hukum-hukum syara’ menurut ada atau tidak adanya haid.
Dalil ini –yakni suatu
hukum tidak dapat diterima jika tidak terdapat dalam Kitab dan Sunnah- berguna
bagi anda dalam masalah ini dan masalah-masalah ilmu agama lainnya, karena
hukum syar’i tidak dapat ditetapkan
kecuali berdasarkan dalil syar’i
dari kitab Allah, atau Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau ijma’ yang diketahui, atau qiyas yang shahih.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam salah satu kaidah yang
dibahasnya mengatakan: “Di antara
sebutan yang dikaitkan oleh Allah dengan berbagai hukum dalam Kitab dan Sunnah
yaitu sebutan haid. Allah tidak menentukan batas minimal dan maksimalnya,
ataupun masa suci di antara dua haid. Padahal umat membutuhkannya dan banyak
cobaan yang menimpa mereka karenanya. Bahasapun tidak membedakan antara satu
batasan dengan batasan lainnya. Maka barang siapa menentukan suatu batasan
dalam masalah ini, berarti ia telah menyalahi Kitab dan Sunnah. (Risalah fil
asmaa allati ‘allaqa Asy Syaari al ahkaama
bihaa, hal: 35).
Dalil keempat:
Logika atau qiyas yang benar dan umum sifatnya. Yakni, bahwa
Allah menerangkan illat (alasan) haid sebagai kotoran. Maka manakala haid itu
ada, berarti kotoranpun ada. Tidak ada perbedaan antara hari kedua dengan hari
pertama, antara hari keempat dengan hari ketiga. Juga tidak ada perbedaan
antara hari ke enam belas dengan hari ke lima belas, atau hari ke delapan belas
dengan hari ke tujuh belas. Haid adalah haid dan kotoran adalah kotoran. Dalam
kedua hari tersebut terdapat illat yang sama. Jika demikian, bagaimana mungkin
dibedakan dalam hukum di antara kedua hari itu, padahal keduanya sama dalam
illat? Bukankah menurut Qiyas yang benar bahwa kedua hari tersebut sama dalam
hukum karena kesamaan keduanya dalam illat?
Dalil kelima:
Adanya perbedaan dan silang pendapat di kalangan ulama yang
memberikan batasan menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang
harus dijadikan patokan. Namun semua itu merupakan hukum-hukum ijtihad yang bisa
salah dan juga bisa benar, tidak ada satu pendapat yang lebih patut diikuti
dari pada lainnya. Dan yang menjadi acuan bila terjadi perselisihan pendapat
adalah Al-Qur’an dan Sunnah.
Jika ternyata pendapat yang menyatakan tidak ada batas
minimal atau maksimal haid adalah pendapat yang kuat dan yang rajih, maka perlu
diketahui bahwa setiap kali wanita melihat darah alami, bukan di sebabkan luka
atau lainnya, berarti darah itu darah haid, tanpa mempertimbangkan masa atau
usia. Kecuali jika keluarnya darah itu terus-menerus tanpa henti atau berhenti
sebentar saja seperti sehari atau dua hari dalam sebulan, maka darah tersebut
adalah darah istihadhah. Dan akan dijelaskan Insya Allah, tentang istihadhah
dan hukum-hukumnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim
adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu
istihadhah.”
Kata beliau pula: “Maka
darah yang keluar adalah haid, bila tidak diketahui darah penyakit atau karena
luka.”
Pendapat ini sebagaimana merupakan pendapat yang kuat
berdasarkan dalil, juga merupakan pendapat yang paling dapat dipahami dan
dimengerti serta lebih mudah diamalkan dan diterapkan dari pada pendapat
mereka yang memberikan batasan. Dengan demikian, pendapat
inilah yang lebih patut diterima karena sesuai dengan akidah agama Islam, yaitu
mudah dan gampang.
Firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Dan Dia
(Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (QS. Al Hajj: 78).
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Sungguh
agama (Islam) itu mudah, dan tidak seseorangpun yang mempersulit
(berlebih-lebihan) dalam agamanya kecuali akan terkalahkan. Maka berlakulah
lurus, sederhana (tidak melampaui batas) dan sebarkan kabar gembira” (HR. Al Bukhari).
Dan di antara akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika beliau diminta memilih
dua perkara, maka dipilihnya yang termudah selama tidak merupakan perbuatan
dosa.
Hikmah haid
Adapun hikmahnya, karena janin yang ada di dalam kandungan
ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan anak diluar kandungan, dan
tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka
Allah subhanahu wa ta'ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses
pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan
ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui
tali pusar, di mana darah tersebut merasuk melalui plasenta dan menjadi zat
makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta.
Inilah hikmah haid. Karena itu, apabila seorang wanita
sedang dalam keadaan hamil tidak mendapatkan haid lagi, kecuali jarang sekali.
Demikian pula wanita yang menyusui sedikit yang haid, terutama pada awal masa
menyusui.
pembahasan selanjutnya ... teman - teman bisa klik judul di bawah
- Haid bagi wanita hamil
- Bertambah/berkurangnya masa haid
- Maju/mundur waktu datangnya haid
- Makna istihadoh
- Kondisi wanita mustahadhah
- Hukum hukum mustahadhoh
- Makna nifas

