PELAJARI POSISI IMAM DAN MA’MUM DALAM SHOLAT BERJAMA’AH
Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi
Shalat
berjamaah merupakan salah satu syiar Islam. Ia dapat menjadi media pemersatu
hati kaum Muslimin. Berkumpulnya kaum Muslimin di rumah Allah untuk menunaikan
ibadah dipimpin oleh seorang imam, yang tentunya membutuhkan aturan secara
lengkap dan jelas. Semua itu diperlukan, karena sebagai kebutuhan, sehingga
kaum Muslimin mengetahui aturan yang jelas saat berinteraksi dalam beribadah di
tempat yang satu. Begitu juga saat melakukan shalat berjamaah, hendaklah setiap
kaum Muslimin mengetahui tentang hal itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran
terhadap syariat.
SIAPA YANG
LEBIH BERHAK MENJADI IMAM?
Jika di suatu masjid terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus masjid. Kalau tidak ada, maka yang didahulukan ialah orang yang lebih banyak memiliki hafalan al Qur’an dan lebih memahami hukum Islam. Apabila di kalangan para jamaah setara, maka didahulukan yang lebih pandai dan lebih mengetahui tentang sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila juga setara, maka didahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah. Apabila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya.[1]
Jika di suatu masjid terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus masjid. Kalau tidak ada, maka yang didahulukan ialah orang yang lebih banyak memiliki hafalan al Qur’an dan lebih memahami hukum Islam. Apabila di kalangan para jamaah setara, maka didahulukan yang lebih pandai dan lebih mengetahui tentang sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila juga setara, maka didahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah. Apabila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya.[1]
Ini semua
berdasarkan pada beberapa hadits di bawah ini:
1). Hadits Abu
Sa’id al Khudri :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ
بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila mereka tiga orang, maka
hendaklah seorang dari mereka menjadi imam shalat mereka, dan yang paling
berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan al Qur`annya” [HR Muslim
672]
2). Hadits Abu Mas’ud
al Anshari, ia menyatakan :
قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ
وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ
أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ
سِنًّا وَلَا تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا
تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ
بِإِذْنِهِ
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya yang menjadi imam
shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an dan paling baik bacaannya.
Apabila dalam bacaan mereka sama, maka yang berhak menjadi imam adalah yang
paling dahulu hijrahnya. Apabila mereka sama dalam hijrah, maka yang berhak
menjadi imam adalah yang paling tua. Janganlah kalian menjadi imam atas
seseorang pada keluarga dan kekuasaannya, dan jangan juga menduduki permadani
di rumahnya, kecuali ia mengizinkanmu atau dengan izinnya” [HR Muslim dalam Shahih-nya,
kitab al Masaajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Man Ahaqqu bil Imamah, no. 1709]
Namun demikian,
hal ini tidak termasuk syarat sahnya shalat berjamaah, karena seseorang
diperbolehkan menjadi imam bagi orang yang lebih berhak menjadi imam darinya,
sebagaimana kisah Nabi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di
belakang Abu Bakar sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata :
لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأُذِّنَ
فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ
رَجُلٌ أَسِيفٌ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّيَ
بِالنَّاسِ وَأَعَادَ فَأَعَادُوا لَهُ فَأَعَادَ الثَّالِثَةَ فَقَالَ إِنَّكُنَّ
صَوَاحِبُ يُوسُفَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَخَرَجَ أَبُو
بَكْرٍ فَصَلَّى فَوَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ
نَفْسِهِ خِفَّةً فَخَرَجَ يُهَادَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ كَأَنِّي أَنْظُرُ
رِجْلَيْهِ تَخُطَّانِ مِنْ الْوَجَعِ فَأَرَادَ أَبُو بَكْرٍ أَنْ يَتَأَخَّرَ
فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَكَانَكَ
ثُمَّ أُتِيَ بِهِ حَتَّى جَلَسَ إِلَى جَنْبِهِ
“Ketika
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit di akhir hayatnya, lalu datanglah
waktu shalat dan Bilal telah beradzan, maka beliau berkata: “Perintahkan Abu
Bakar agar mengimami shalat,” lalu ada yang berkata kepada beliau : “Sungguh
Abu Bakr seorang yang lembut hati. Apabila menggantikan kedudukanmu, ia tidak
dapat mengimami orang banyak”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi
lagi (perintahnya) dan merekapun mengulangi (pernyataan tersebut), lalu beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya yang ketiga dan berkata: “Kalian
ini seperti wanita-wanita dalam kisah Yusuf[2]. Perintahkan Abu Bakar agar
mengimami orang shalat,” lalu Abu Bakar berangkat dan mengimami shalat.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasakan sakitnya agak ringan,
lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan bersandar pada dua orang,
seakan-akan aku melihat kakinya gontai (tidak mantap dalam melangkah) karena
rasa sakit. Lalu Abu Bakar ingin mundur, maka beliau memberikan isyarat untuk
tetap di tempatnya, kemudian mendatanginya dan duduk di sebelah Abu Bakar” [HR
al Bukhari, kitab al Adzan, hadits 2641]
Hadits ini,
secara jelas menunjukkan bolehnya seseorang mengimami orang yang lebih berhak
menjadi imam darinya. Wallahu a’lam.
SIAPAKAH YANG
SAH MENJADI IMAM
Semua orang yang sah shalatnya, ia dapat menjadi imam atau sah menjadi imam dalam shalat. Namun ada orang-orang yang dianggap oleh sebagian orang tidak pantas menjadi imam, padahal mereka sah menjadi imam, di antaranya:
Semua orang yang sah shalatnya, ia dapat menjadi imam atau sah menjadi imam dalam shalat. Namun ada orang-orang yang dianggap oleh sebagian orang tidak pantas menjadi imam, padahal mereka sah menjadi imam, di antaranya:
1). Orang buta.
Orang buta memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang melihat. Dia dapat dijadikan imam dalam shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Mahmud bin ar Rabi’ :
Orang buta memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang melihat. Dia dapat dijadikan imam dalam shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Mahmud bin ar Rabi’ :
أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ
قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى
“Sesungguhnya
‘Itbaan bin Malik, dahulu mengimami shalat kaumnya” [Muttafaqun ‘alaihi]
Dan pernyataan
Aisyah :
اسْتُخْلِفَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ عَلَى
الْمَدِيْنَةِ يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ
“Ibnu Umi
Maktum dijadikan pengganti (Rasulullah) di Madinah mengimami shalat
penduduknya” [HR Ibnu Hibban dan Abu Ya’la. Dikatakan penulis kitab Shahih
Fiqhus Sunnah, bahwa hadits ini shahih li ghairihi]
2). Hamba
sahaya atau yang telah dimerdekakan.
Keabsahannya didasarkan kepada pernyataan Ibnu Umar yang berbunyi:
Keabsahannya didasarkan kepada pernyataan Ibnu Umar yang berbunyi:
لَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ
الْعُصْبَةَ مَوْضِعٌ بِقُبَاءٍ قَبْلَ مَقْدَمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَؤُمُّهُمْ سَالِمٌ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ وَكَانَ أَكْثَرَهُمْ
قُرْآنًا
“Ketika kaum
Muhajirun yang awal-awal datang ke al ‘Ushbah, suatu tempat di Quba’; sebelum
kedatangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menjadi imam shalat
mereka adalah Saalim maula Abu Hudzaifah, dan dialah yang terbanyak hafalan al
Qur`annya” [HR al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab al Adzan, Bab Imamatul al
‘Abdi wal Maula, no. 651]
3). Anak kecil
yang mumayyiz.
Hal ini didasarkan pada pernyataan Amru bin Salamah yang berbunyi:
Hal ini didasarkan pada pernyataan Amru bin Salamah yang berbunyi:
فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ
بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي وَ قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ
فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا
وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ
أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ
أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ
فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ
“Ketika terjadi
penaklukan penduduk kota Makkah, maka setiap kaum bersegera masuk Islam dan
bapak dan kaumku segera masuk Islam. Ketika dating, ia berkata: “Demi Allah,
aku membawa kepada kalian dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah
kebenaran,” lalu ia berkata,”Lakukanlah shalat ini, pada waktu ini, dan shalat
itu pada waktu itu. Apabila datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian
beradzan, dan yang mengimami shalat kalian adalah yang paling banyak hafalan al
Qur’annya.” Lalu mereka melihat, dan tidak mendapati seorangpun yang lebih
banyak hafalannya dariku, karena aku sering menemui orang yang datang. Maka
mereka menunjukku sebagai imam shalat, padahal usiaku baru enam atau tujuh
tahun” [HR al Bukhari]
4). Orang fasiq
yang tidak keluar dari Islam.
Hal ini didasarkan pada dalil naqli dan aqli. Diantaranya:
Hal ini didasarkan pada dalil naqli dan aqli. Diantaranya:
a. Keumuman
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ
اللَّهِ
“Hendaknya yang
menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an” [HR Muslim
dalam Shahih-nya, kitab al Masaajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Man Ahaqqu bil
Imamah, no. 1709].
Hal ini
mencakup fasiq, dan yang lainnya.
b. Kekhususan
sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pemimpin zhalim, yang
shalat diluar waktunya:
صَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا وَاجْعَلُوا
صَلَاتَكُمْ مَعَهُمْ نَافِلَةً
“Shalatlah
kalian pada waktunya, dan jadikanlah shalat kalian bersama mereka sebagai
nafilah (sunnah)”. [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab al Masaajid, Bab
Karahiyat Ta’khir ash Shalat, no. 1033]
c. Sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ
وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka
mengimami kalian shalat; apabila mereka benar, maka kalian mendapatkan
pahalanya; dan apabila mereka salah, kalian tetap mendapatkan pahalanya, dan
dosanya ditanggung oleh mereka”. [HR al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab al
Adzan, Bab Idza lam Yutim al Imam wa Atamma Man Khalfaha, no. 653]
d. Amalan para
sahabat pada zaman al Hajaj bin Yusuf ats Tsaqafi, di antaranya Ibnu ‘Umar yang
shalat di belakang al Hajjaj, sedangkan al Hajjaj adalah seorang fasiq.
e. Sedangkan
dalil aqli, dikatakan, semua yang shalatnya sah, maka sah juga menjadi imam.
Tidak ada dalil yang membedakan antara keabsahan shalat dengan keabsahan imam.
Selama ia masih shalat bagaimana kita tidak shalat dibelakangnya, karena
apabila ia bermaksiat, maka maksiatnya kembali kepadanya sendiri.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Orang fasiq dan mubtadi’, shalatnya
sah. Apabila ma’mum shalat di belakangnya, maka shalatnya tidak batal. Namun
dimakruhkan oleh orang yang memakruhkan shalat di belakangnya, karena amar
makruf nahi mungkar wajib. Oleh karena itu, orang yang menampakkan bid’ah atau
kefajiran, ia tidak boleh menjadi imam rawatib bagi kaum Muslimin, karena ia
pantas diberi pelajaran hingga bertaubat. Apabila memungkinkan, (boleh) memboikotnya
hingga ia bertaubat, maka hal itu baik. Apabila sebagian orang tertentu tidak
shalat di belakangnya dan shalat di belakang orang lain memiliki pengaruh
hingga ia bertaubat, atau dipecat, atau orang-orang berhenti melakukan dosa
sepertinya, maka yang seperti ini baik, apabila meninggalkan shalat di
belakangnya memiliki maslahat dan tidak kehilangan jamaah dan Jum’at. Adapun
bila tidak shalat di belakangnya menyebabkan ma’mum kehilangan Jum’at dan
jamaah, maka disini tidak meninggalkan shalat di belakang mereka, kecuali
mubtadi’ yang menyelisihi para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”[3].
Demikianlah yang dirajihkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ketika menyatakan, bahwa
pendapat yang rajih adalah sah shalat di belakang orang fasiq. Sehingga,
apabila seorang shalat di belakang imam yang mencukur jenggot atau merokok atau
memakan riba atau pezina atau pencuri, maka shalatnya tetap sah.[4]
5). Orang yang
belum diketahui apakah fasiq ataukah tidak.
Dalam permasalahan ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Seseorang diperbolehkan melakukan shalat lima waktu dan Jum’at serta yang lainnya, di belakang orang yang belum diketahui kebid’ahan dan kefasikannya, menurut kesepakatan imam fiqih yang empat dan selain mereka dari imam-imam kaum Muslimin. Bukan menjadi syarat bagi seorang ma’mum harus mengetahui i’tikad (keyakinan) imamnya, dan tidak pula mengujian, hingga menanyakan ‘apa yang engkau yakini?’.”[5]
Dalam permasalahan ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Seseorang diperbolehkan melakukan shalat lima waktu dan Jum’at serta yang lainnya, di belakang orang yang belum diketahui kebid’ahan dan kefasikannya, menurut kesepakatan imam fiqih yang empat dan selain mereka dari imam-imam kaum Muslimin. Bukan menjadi syarat bagi seorang ma’mum harus mengetahui i’tikad (keyakinan) imamnya, dan tidak pula mengujian, hingga menanyakan ‘apa yang engkau yakini?’.”[5]
Dengan
demikian, apabila sah shalat di belakang orang fasiq, maka shalat di belakang
orang yang belum jelas kefasikannya lebih pantas untuk disahkan.
6). Wanita
menjadi imam untuk kaum wanita.
Hal ini dilakukan sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dan tidak ada seorang sahabatpun yang mengingkarinya.
Hal ini dilakukan sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dan tidak ada seorang sahabatpun yang mengingkarinya.
BAGAIMANA
POSISI IMAM DAN MA’MUM?
Agar dapat melaksanakan shalat berjamaah sesuai dengan syariat Islam, seorang imam maupun ma’mum, tidak lepas dari keadaan berikut ini :
Agar dapat melaksanakan shalat berjamaah sesuai dengan syariat Islam, seorang imam maupun ma’mum, tidak lepas dari keadaan berikut ini :
1). Ma’mum
sendirian bersama imam (dalam hal ini, imam dengan satu orang ma’mum).
Bila seseorang berma’mum sendirian, maka posisinya berdiri di samping kanan sejajar dengan imam. Dasarnya adalah, kisah Ibnu Abbas dalam shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :
Bila seseorang berma’mum sendirian, maka posisinya berdiri di samping kanan sejajar dengan imam. Dasarnya adalah, kisah Ibnu Abbas dalam shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقُمْتُ فَصَنَعْتُ مِثْلَ
مَا صَنَعَ ثُمَّ ذَهَبْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى
عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي الْيُمْنَى يَفْتِلُهَا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ
“Ibnu ‘Abbas
berkata: “Lalu aku bangun dan berbuat seperti yang beliau perbuat. Kemudian aku
pergi dan tegak di sampingnya, lalu beliau menempatkan tangan kanannya di
kepalaku dan mengambilnya, dan menarik telinga kananku, lalu shalat dua rakaat,
kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua
rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir”. [Muttafaqun ‘alaihi]
2). Imam
bersama dua orang ma’mum.
Apabila imam mendapatkan ma’mum hanya dua orang, maka hendaklah kedua ma’mum tersebut berdiri di belakang imam membentuk satu barisan. Hal ini didasarkan pada hadits Jabir yang panjang, yang sebagiannya berbunyi:
Apabila imam mendapatkan ma’mum hanya dua orang, maka hendaklah kedua ma’mum tersebut berdiri di belakang imam membentuk satu barisan. Hal ini didasarkan pada hadits Jabir yang panjang, yang sebagiannya berbunyi:
ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي
عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ
عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا
حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
“Kemudian aku
datang sampai berdiri di sebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tanganku
dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebalah kanannya. Kemudian datang
Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah
kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami hingga membuat
kami berdiri di belakang beliau” [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab az Zuhud
wal Raqaiq Wa …, no. 5328].
3). Imam
bersama lebih dari dua orang ma’mum.
Apabila terdapat lebih dari dua orang ma’mum bersama imam, maka ma’mum berdiri di belakang imam dalam satu barisan, demikian menurut kesepakatan ulama.[6]
Apabila terdapat lebih dari dua orang ma’mum bersama imam, maka ma’mum berdiri di belakang imam dalam satu barisan, demikian menurut kesepakatan ulama.[6]
4). Ma’mum
mendapatkan shaf (barisan) shalat sudah penuh, sehingga ia tidak dapat masuk ke
shaf.
Dalam keadaan demikian, maka ma’mum jangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan), akan tetapi berusaha maju ke depan hingga berdiri di samping imam, sebagaimana dilakukan Rasulullah -ketika beliau sakit- bersama Abu Bakar yang ditunjuk menggantikan mengimami shalat. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang berbunyi:
Dalam keadaan demikian, maka ma’mum jangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan), akan tetapi berusaha maju ke depan hingga berdiri di samping imam, sebagaimana dilakukan Rasulullah -ketika beliau sakit- bersama Abu Bakar yang ditunjuk menggantikan mengimami shalat. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang berbunyi:
فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِذَاءَ أَبِي بَكْرٍ إِلَى جَنْبِهِ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ
يُصَلِّي بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ
يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ
“Lalu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk sejajar Abu Bakar di sampingnya.
Waktu itu, Abu Bakar shalat ikut shalat Rasulullah, dan orang-orang shalat
mengikuti shalat Abu Bakar” [Muttafaqun ‘alaihi]
Lajnah ad
Daimah lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’ (Komite tetap untuk penelitian Islam
dan fatwa Saudi Arabia), ketika menjawab pertanyaan seputar masalah ini
menyatakan, apabila seseorang masuk masjid dan mendapatkan shalat telah
ditegakkan, dan shaf telah penuh, maka hendaklah ia berusaha masuk dalam
barisan. Apabila tidak bisa, maka ia masuk berdiri bersama imam dan berada di
sebelah kanannya. Apabila ini juga tidak bisa, maka hendaknya menunggu sampai
datang orang yang menemaninya di shaf (baru). Jika tidak ada seorang yang
menemaninya, maka ia shalat sendirian setelah selesai shalat berjamaah.[7]
Penjelasan ini
menunjukkan, ma’mum yang dalam keadaan demikian, ia tidak menarik salah seorang
ma’mum lainnyanya sebagaimana banyak terjadi di kalangan kaum Muslimin dewasa
ini.
Untuk itu
Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia berfatwa tentang hal
ini: Seorang yang masuk masjid tidak mendapatkan celah dalam barisan (shof) dan
tidak bisa baris disebelah kanan imam dan shalat hampir selesai, maka menunggu
orang lain yang masuk untuk membuat shof (barisan) dengannya. Apabila tidak
mendapatkannya maka hendaknya shalat dengan jamaah lain. Jika juga tidak ada,
maka shalat sendirian setelah imam salam, dan ia tidak berdosa, dengan dalil
firman Allah :
“Maka
bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [at Taghabun/64:16]
Dan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ
مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila aku
perintahkan kalian berbuat sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian”.
Hal ini karena
shalat adalah ibadah, dan ibadah itu harus tauqifiyah. Padahal hadits larangan
shalat sendirian di belakang shaf (barisan) shahih dan bersifat umum.
Hadits yang
berbunyi:
أَلاَ دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ ادْتَرَرْتَ
رَجُلاً
(Kenapa kamu
tidak masuk berbaris dengan mereka atau menarik seorang?) ini adalah hadits
dhaif (lemah). Demikian juga, apabila orang itu menerima ajakan orang yang
manariknya, maka shaf menjadi tidak penuh (ada celahnya), padahal kita
diperintahkan untuk menyempurnakan dan menutup celah shaf dalam shalat.[8]
5). Wanita
berma’mum dengan seorang imam laki-laki.
Seorang wanita bila berma’mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di belakang shaf laki-laki, walaupun ia sendirian. Demikian juga bila shalat sendirian bersama imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di sebelah kanannya. Semua ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
Seorang wanita bila berma’mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di belakang shaf laki-laki, walaupun ia sendirian. Demikian juga bila shalat sendirian bersama imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di sebelah kanannya. Semua ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
a. Hadits Anas
yang berbunyi:
صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Aku shalat
bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” [Muttafaqub ‘alaihi]
b. Hadits Anas
yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ
يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا
“Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami Anas bin Malik dan ibunya
atau bibinya, Anas berkata,”Lalu Rasulullah menjadikan aku berdiri di sebelah
kanannya dan wanita di belakang kami.” [HR Muslim]
6). Wanita
shalat dengan imam wanita.
Apabila seorang wanita shalat berjamaah mengimami sesamanya, maka ia berdiri di tengahnya dan tidak maju ke depan. Dicontohkan ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :
Apabila seorang wanita shalat berjamaah mengimami sesamanya, maka ia berdiri di tengahnya dan tidak maju ke depan. Dicontohkan ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :
أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ
بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ
“Sesungguhnya
‘Aisyah mengimami mereka dan berdiri diantara mereka dalam satu shalat wajib”
[HR Abdurrazaq, Al daraquthni dan Al Baihaqi dan dihukumi penulis Shohih Fiqih
Sunnah hadits shohih Lighoriihi]
Juga Abu
Hurairah mengatakan bahwa :
أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا
“Sungguh Ummu
Salamah mengimami mereka shalat dan berada di tengah-tengah”. [HR Abdurrazaq,
ad Daraquthni dan al Baihaqi, dan hadits ini dihukumi oleh penulis Shahih Fiqih
Sunnah sebagai hadits shahih lighairiihi]
7). Shaf
(barisan) anak kecil.
Anak kecil yang telah mumayyiz, ia tidak berbeda dengan orang yang sudah baligh, yaitu berdiri di belakang imam. Dengan dalil hadits Anas yang berbunyi:
Anak kecil yang telah mumayyiz, ia tidak berbeda dengan orang yang sudah baligh, yaitu berdiri di belakang imam. Dengan dalil hadits Anas yang berbunyi:
صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Aku shalat
bersama seorang anak yatim dirumah kami dibelakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan ibuku Ummu Sulain dibelakang kami”. [Muttafaqub ‘alaihi].
Lajnah ad
Daimah lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’, Saudi Arabia mengatakan: “Yang sesuai
Sunnah untuk anak-anak, apabila ia telah mencapai usia tujuh tahun dan lebih,
untuk berdiri di belakang imam sebagaimana orang-orang yang telah baligh.
Apabila yang ada hanya satu, maka ia berdiri di samping kanan imam, karena
sudah jelas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat di
rumah Abu Thalhah, dan menjadikan Anas dan seorang anak yatim di belakangnya,
sedangkan Ummu Sulaim di belakang keduanya. Juga telah ada dalam riwayat
lainnya, bahwa beliau mengimami shalat Anas, dan menjadikannya di sebelah
kanannya”.[9]
Sedangkan
Syaikh al Albani mengatakan: “Adapun menjadikan anak-anak di belakang mereka
(barisan dewasa), maka dalam permasalahan ini, aku belum mendapatkan kecuali
hadits ini[10], dan hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Sehingga aku
memandang bolehnya anak-anak berdiri bersama orang dewasa, apabila barisannya
belum penuh; dan shalatnya anak yatim bersama Anas di belakang Rasulullah
menjadi hujjah dalam permasalahan ini”.
Dengan demikian
menjadi jelas kesamaan posisi anak-anak dan orang dewasa dalam shalat berjamaah
bersama imam.
Demikianlah
beberapa permasalahan seputar imam dan posisi imam dan ma’mum, mudah-mudahan
hal ini bermanfaat bagi kita.
Billahit taufiq
Billahit taufiq
[Disalin dari
majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah
Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Shahih Fiqh Sunnah, 1/523. .
[2]. Maksudnya diserupakan dengan para wanita dalam kisah Nabi Yusuf, yaitu mereka menyembunyikan hakekat yang ada di hatinnya, dan menampakkan sesuatu yang lain dari kenyataan yang sesungguhnya.
[3]. Majmu’ Fatawa, 23/354.
[4]. Syarhul Mumti’, 4/308.
[5]. Majmu’ Fatawa, 23/351.
[6]. Shahih Fiqh Sunnah, 1/529.
[7]. Fatawa Lajnah Daimah, no. 2601, Jilid 8/6, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadhayaan dan Abdullah bin Qu’ud.
[8]. Fatawa lajnah Daimah, no. 8498, Jilid 8/9-10, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Qu’ud.
[9]. Fatawa Lajnah Daimah, no. 1954, Jilid 8/20, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadhayaan dan Abdullah bin Qu’ud.
[10]. Hadits ini berbunyi (artinya): Rasulullah menjadikan orang dewasa di depan anak-anak, dan anak-anak di belakang mereka, serta wanita di belakang anak-anak.
________
Footnote
[1]. Shahih Fiqh Sunnah, 1/523. .
[2]. Maksudnya diserupakan dengan para wanita dalam kisah Nabi Yusuf, yaitu mereka menyembunyikan hakekat yang ada di hatinnya, dan menampakkan sesuatu yang lain dari kenyataan yang sesungguhnya.
[3]. Majmu’ Fatawa, 23/354.
[4]. Syarhul Mumti’, 4/308.
[5]. Majmu’ Fatawa, 23/351.
[6]. Shahih Fiqh Sunnah, 1/529.
[7]. Fatawa Lajnah Daimah, no. 2601, Jilid 8/6, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadhayaan dan Abdullah bin Qu’ud.
[8]. Fatawa lajnah Daimah, no. 8498, Jilid 8/9-10, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi dan Abdullah bin Qu’ud.
[9]. Fatawa Lajnah Daimah, no. 1954, Jilid 8/20, yang ditanda-tangani Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Abdurrazaq ‘Afifi, Abdullah bin Ghadhayaan dan Abdullah bin Qu’ud.
[10]. Hadits ini berbunyi (artinya): Rasulullah menjadikan orang dewasa di depan anak-anak, dan anak-anak di belakang mereka, serta wanita di belakang anak-anak.
SEMOGA BERMANFAAT
sumber : Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah almanhaj

No comments:
Post a Comment