Fikih Imam Syafi'i
Sholat berjamaah
Sholat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah bagi lelaki yang bermukim (bukan musafir) pada setiap sholat lima waktu, sedang sholat jum’at hukumnya fardhu ‘ain.
Syarat-Syarat Apa yang
Diharuskan Bagi Makmum:
- Makmum supaya niat mengikuti imam,
- Tempat makmum tidak boleh lebih maju dari imam,
- Makmum supaya mengetahui gerak perpindahan imam walaupun dengan perantara orang atau benda,
- Makmum berusaha agar mendekati imam selain di masjid,Jangan ada penghalang antara makmum dan imam,
- Makmum jangan mendahului atau melambatkan dari imam dengan dua macam rukun fi’li (gerakan badan) tanpa ada halangan,
- Makmum jangan mendahului atau bersamaan dengan imam dalam mengucapkan takbiratul ihram,
- Makmum supaya bersesuaian dalam melakukan hal-hal yang sunnah, dan sangat tercela bila tidak mengikuti, misalnya: tasyahhud awal dan sujud sahwi,
- Jangan sampai makmum itu mempunyai persangkaan kalau imamnya wajib mengulangi sholatnya, misalnya: berperasangka kalau imam itu batal wudhu’nya dan lain-lainnya.
Orang-Orang yang Sah Diikuti:
Sah sholatnya seseorang bila mengikuti orang yang sah sholatnya, kecuali orang
lelaki mengikuti orang perempuan, orang yang baik bacaannya mengikuti orang
yang tidak pandai membaca. Juga tidak sah sholatnya orang yang sholat tepat
pada waktunya mengikuti orang yang sholat gadha’ (yang waktunya tidak tetap dan
dapat ditentukan).
Orang-Orang yang Makruh untuk
Diikuti: Makruh sholatnya seseorang dibelakang orang yang dibenci oleh sebagian
kaum (golongan terbanyak), dibelakang kanak-kanak, di belakang orang yang lahin
(buruk bacaannya) yang bacaannya dapat merubah arti yang dibaca, di belakang
orang yang belum di khitan sekalipun sudah baligh, di belakang orang yang
ceroboh yang tidak dapat menjaga najis dengan baik.
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat
agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan
dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab terjalinnya saling mencintai sesama
muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan
kekuatan, dan kesatuan.
Allah mensyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi umat islam keseluruhan seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat kusuf.
Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Keutamaan shalat berjamaah di masjid
Dari Ibnu Umar ra bahwasanya rasulullah
bersabda: shalat berjamah lebih utama daripada shalat sendirian dengan tujuh
puluh derajat. Dalam riwayat lain: dengan dua puluh lima derajat. Muttafaq
alaih ([1]).
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw
bersabda: ((barangsiapa yang bersuci di rumahnya, kemudian pergi ke salah satu
rumah Allah, untuk melaksanakan salah satu kewajiban terhadap Allah, maka kedua
langkahnya yang satu menghapuskan kesalahan, dan yang lain meninggikan
derajat)) ([2]).
Dari Abu Hurairah bahwasanya nabi saw bersabda:
(barangsiapa yang pergi ke masjid di waktu pagi atau di waktu sore, maka Allah
menyiapkan baginya makanan setiap kali pergi pagi atau sore) muttafaq alaih
([3]).
Yang lebih utama bagi seorang muslim, shalat di
masjid yang dekat dengan tempat ia tinggal, kecuali masjidil haram, masjid
nabawi, dan masjidil aqsha, karena shalat pada masjid-masjid tersebut lebih
utama secara mutlak.
Boleh shalat berjamaah di masjid yang telah
didirikan shalat berjamaah pada waktu itu.
Orang-orang yang berjaga di pos pertahanan
disunnahkan shalat di satu masjid, apabila mereka takut serangan musuh jika
berkumpul, maka masing-masing shalat di tempatnya.
Hukum wanita pergi ke masjid: Boleh wanita ikut
shalat berjamaah di masjid terpisah dari jamaah laki-laki dan ada penghalang
antara mereka, dan disunnahkan mereka shalat berjamaah sendiri terpisah dari
jamaah laki-laki, baik yang menjadi imam dari mereka sendiri maupun orang
laki-laki.
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Dari Ibnu Umra ra dari nabi saw bersabda: ((apabila isteri-isteri kalian minta izin untuk pergi ke masjid di malam hari, maka izinkanlah)) muttafaq alaih ([4]).
Siapa yang masuk masjid ketika jamaah sedang
ruku' maka ia boleh langsung ruku' ketika masuk kemudian berjalan sambil ruku'
hingga masuk ke shaf, dan boleh berjalan kemudian ruku' apabila sudah sampai ke
shaf.
Jamaah paling sedikit dua orang, dan semakin
banyak jamaahnya, semakin baik shalatnya, dan lebih dicintai oleh Allah azza
wajalla.
Siapa yang sudah shalat fardhu di kendaraannya
kemudia masuk masjid dan mendapatkan orang-orang sedang shalat, maka sunnah
ikut shalat bersama mereka, dan itu baginya menjadi shalat sunnah, demikian
pula apabila telah shalat berjamaah di suatu masjid kemudian masuk masjid lain
dan mendapatkan mereka sedang shalat.
Apabila sudah dikumandangkan iqomah untuk
shalat fardhu, maka tidak boleh shalat kecuali shalat fardhu, dan apabila
dikumandangkan iqomah ketika ia sedang shalat sunnah, maka diselesaikan dengan
cepat, lalu masuk ke jamaah agar mendapatkan takbiratul ihram bersama imam.
Siapa yang tidak shalat berjamaah di masjid,
jika karena ada halangan sakit atau takut, atau lainnya, maka ditulis baginya
pahala orang yang shalat berjamaah, dan apabila meninggalkan shalat berjamaah
tanpa ada halangan dan shalat sendirian maka shalatnya sah, namun ia rugi besar
tidak mendapatkan pahala jamaah, dan berdosa besar.
Keutamaan shalat berjamaah dan takbiratul ihram:
Dari Anas bin Malik ra berkata: rasulullah saw bersabda: ((barangsiapa yang
shalat berjamaah untuk Allah selama empat puluh hari, dimana ia mendapatkan
takbiratul ihram bersama imam, maka ditulis baginya dua kebebasan: bebas dari
neraka, dan terbebas dari sifat munafik)) (HR. Tirmidzi) ([5]).
Hukum Menjadi Imam
Hukum Menjadi Imam
Menjadi Imam mempunyai keutamaan yang sangat
agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula
para khulafaurrasyidin sesudah beliau.
Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat
besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat
besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.
Hukum mengikuti imam: Makmum wajib
mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda rasulullah saw:
((Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka
bertakbirlah, dan apabila ruku' maka ruku'lah, dan jika mengatakan: sami'allahu
liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat
berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian
semua duduk)) muttafaq alaih ([6]).
Yang paling berhak menjadi imam: Yang paling
berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur'an dan mengerti
hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling
dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua,
kemudian diundi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu
imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.
Dari Abu Mas'ud al-Anshari ra berkata: rasulullah bersabda: Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur'an, apabila dalam hafalam al-Qur'an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, m aka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) ([7]).
Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak
menjadi imam, kecuali penguasa.
Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi
imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya,
atau merokok dsb, sah menjadi imam, adapun orang fasik adalah: orang yang
melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir, atau terus-menerus
melakukan dosa kecil, dan tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya
karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah,
dan imam wajib mengulangi.
Haram mendahului imam dalam shalat, dan
barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal, adapun tertinggal dari
imam, jika tertinggal karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar
suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan
langsung mengikuti imam
Antara imam dan makmum ada empat hal:
- Mendahului: yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
- Bersamaan: yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan, baik dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya, dan ini salah mengurangi nilai shalat.
- Mengikuti: yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari'at.Ketinggalan: yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.
Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan
shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang
ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah
yang pertama.
Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku' bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku' jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.
Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku', atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku' bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.
Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.
Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak mengakkan tulang punggungnya di waktu ruku' dan sujud.
Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri de sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.
Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.
Cara shafnya orang laki-laki dan wanita di
belakang imam
Orang-orang laki-laki tua dan muda berdiri dibelakang imam, sedangkan wanita semuanya berdiri di belakang shaf laki-laki, dan disyari'atkan bagi shaf wanita apa yang disyari'atkan bagi shaf laki-laki, dipenuhi dulu shaf pertama, wajib mengisi kekosongan shaf, dan harus diluruskan…
Apabila suatu jamaah wanita semua, maka shaf yang paling baik adalah shaf pertama, dan yang paling buruk adalah shaf terakhir seperti laki-laki, wanita tidak boleh shaf di depan laki-laki, atau laki-laki di belakang wanita kecuali darurat seperti terlalu penuh, jika wanita bershaf di barisan laki-laki karena sangat penuh dan lainnya, maka shalatnya tidak batal, demikian pula shalat orang dibelakangnya.
Dari Abu Hurairah ra berkata: rasulullah saw bersabda: sebaik-baik shaf orang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling buruk adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling buruk adalah yang paling depan. (HR. Muslim)([8]).
Cara meluruskan shaf
- Imam disunnahkan menghadap kepada makmum dengan wajahnya sambil berkata: luruskan shaf kalian, dan rapatkan. (HR. Bukhari)([9]).
- Atau mengatakan: luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf merupakan mendirikan shalat. (muttafaq alaih)([10]).
- Atau mengatakan: luruskan shaf, sejajarkan antara pundak, isilah shaf yang kosong, jangan memberikan tempat bagi setan, barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskannya. (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([11]).
- Atau mengatakan: «luruskan, luruskan, luruskan.» (HR. Nasa'i)
Wajib meluruskan shaf dalam shalat dengan pudak,
mata kaki, mengisi shaf yang kosong, menyempurnakan yang paling depan lalu yang
berikutnya, dan «barangsiapa yang mengisi kekosongan Allah membangunkan baginya
rumah di surga, dan Allah mengangkat baginya satu derajat.» (HR. Thabrani)
Anak kecil yang tamyiz sah adzan dan menjadi imam baik shalat fardhu maupun sunnah, dan jika ada yang lebih baik darinya maka wajib didahulukan.
Setiap yang sah shalatnya, sah menjadi imam walaupun tidak mampu berdiri atau ruku' dan sebagainya, kecuali wanita ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, dan boleh menjadi imam bagi sesama wanita.
Orang yang shalat fardhu boleh bermakmum pada orang yang shalat sunnah, orang yang shalat dhuhur boleh bermakmum kepada orang yang shalat asar, orang yang shalat isya' atau maghrib boleh bermakmum kepada orang yang shalat tarawih, kalau imam salam ia menyempurnakan shalatnya.
Boleh berbeda niat dalam shalat antara imam dan makmum, namun tidak boleh berbeda dalam perbuatan, maka boleh shalat isya' bermakmum kepada yang shalat maghrib, apabila imam salam, maka makmum menambah satu rakaat, kemudian membaca tahiyat dan salam, dan apabila orang yang shalat magrib bermakmum kepada orang yang shalat isya', maka apabila imam berdiri untuk rakaat keempat, jika mau ia bertahiyat dan salam, atau duduk dan menunggu salam bersama imam.
Apabila imam menjadi makmum bagi dua anak kecil atau lebih yang sudah berumur tujuh tahun, meletakkan mereka di belakangnya, jika hanya satu orang, diletakkan di samping kanannya.
Apabila makmum tidak mendengar suara imam dalam shalat jahriyah, maka ia membaca fatihah dan lainnya, dan tidak diam.
Apabila imam berhadats ketika sedang shalat, maka ia harus berhenti shalat, dan memilih salah satu makmum untuk menggantikannya, jika salah satu makmum maju, atau mereka menyuruh maju dan menyelesaikan shalat dengan mereka, atau mereka menyelesaikan shalatnya sendiri-sendiri, maka shalatnya sah.
Cara makmum mengqadha rakaat yang ketinggalan
- Barangsiapa yang mendapat satu rakaat dhuhur, asar, atau isya' maka setelah imam salam wajib menambah tiga rakaat, ia menambah satu rakaat dengan membaca fatihan dan surat kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian menambah dua rakaat dengan hanya membaca fatihah, kecuali dhuhur, maka membaca fatihah dengan surat, terkadang hanya membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir, kemudian salam, semua yang ia dapatkan bersama imam, maka itu menjadi awal shalatnya.
- Barangsiapa yang mendapatkan shalat satu rakaat bersama imam pada shalat maghrib, setelah imam salam ia berdiri membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat awal, kemudian bangun untuk melakukan satu rakaat lagi dan membaca fatihah, kemudian duduk untuk tahiyat akhir dan salam seperti disebutkan di atas.
- Barangsiapa mendapat satu rakaat bersama imam pada shalat subuh atau shalat jum'at, maka setelah imam salam ia berdiri menambah satu rakaat, membaca fatihah dan surat, kemudian duduk untuk tahiyat, lalu salam.
- Apabila salah seorang masuk masjid sedangkan imam sedang tahiyat akhir, maka sunnah ikut shalat bersama imam, dan menyempurnakan shalatnya setelah imam salam.
Tidak sah shalat sendirian di belakang shaf
kecuali ada udzur seperti tidak mendapat tempat di dalam shaf, maka ia shalat
di belakang shaf, dan tidak boleh menarik seseorang dalam shaf, adapun
shalatnya wanita sendirian di belakang shaf sah jika shalat bersama jamaah
laki-laki, namun bila shalat bersama jemaah wanita, maka hukumnya sama seperti
orang laki-laki.
Boleh sekali-sekali shalat sunnah berjamaah di
waktu malam atau siang, di rumah atau di tempat lain.
Disunnahkan bagi yang melihat orang shalat
sendirian, ikut shalat bersamanya. Dari Abu Said al-Khudri ra bahwasanya
rasulullah melihat seseorang yang shalat sendirian, maka beliau berkata:
«adakah orang yang mau bersedekah pada orang ini dengan shalat bersamanya.»
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi) ([12]).
Disunnahkan bagi makmum tidak bangun dari
tempatnya sebelum imamnya menghadap kepada makmum.
Sah mengikuti imam di dalam masjid walaupun
makmum tidak melihat imam, atau tidak melihat orang di belakangnya apabila
mendengar takbir, demikian pula di luar masjid apabila mendengar takbir dan
shafnya bersambung.
Disunnahkan imam mengahadap ke makmum setelah
salam, jika ada wanita yang ikut shalat maka diam sebentar agar mereka pergi,
dan makruh langsung shalat sunnah di tempat melakukan shalat fardhu
Apabila tempatnya sempit, boleh imam shalat dan
di sampingnya, atau di belakangnya, atau di atasnya, atau di bawahnya ada orang
shalat.
Berjabat tangan setelah shalat wajib bid'ah,
imam dan makmum berdoa bersama-sama dengan keras hukumnya bid'ah, yang
disyari'atkan adalah dzikir-dzikir yang diajarkan oleh nabi, baik cara dan
jumlahnya, seperti disebutkan di atas.
Apabila imam memanjangkan shalatnya melebihi batas
wajar, maka makmum boleh memisahkan diri, atau imam terlalu capat shalatnya,
atau makmum berhalangan seperti ingin kencing atau menahan angina, atau
lainnya, maka ia boleh memotong shalatnya, dan mengulangi shalat sendirian.
Imam mengeraskan suaranya dalam bertakbir,
mengucapkan sami'allahu liman hamidah, salam, mengucapkan amin dalam
shalat.
Orang yang berdoa kepada selain Allah, atau minta
pertolongan kepada selain Allah, atau menyembelih untuk selain Allah di kuburan
atau di tempat lain, atau berdoa kepada orang di dalam kubur, maka tidak boleh
menjadi imam, karena ia kafir, dan shalatnya batal.
Alasan-alasan boleh meninggalkan shalat jum'at dan berjamaah
Dibolehkan meninggalkan shalat jum'at dan shalat berjamaah: Orang sakit yang tidak mampu shalat berjamaah, orang yang menahan buang air, orang yang hawatir tertinggal rombongan, orang yang hawatir mendapa bahaya bagi dirinya, atau hartanya, atau temannya, atau terganggu dengan hujan, atau Lumpur, atau angina kencang, atau orang yang mengahadapi hidangan makanan dimana ia sangat perlu dan bisa memakannya, namun tidak boleh dijadikan kebiasaan, demikian pula dokter, penjaga, aparat keamanan, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya yang bertugas menjaga kemaslahatan umat islam yang penting, apabila tiba waktu shalat dan mereka sedang menjalankan tugas, maka ia shalat di tempatnya, dan jika perlu boleh shalat dhuhur sebagai ganti shalat jum'at.
Semua yang melalaikan dari shalat, atau
membuang-buang waktu, atau berbahaya bagi badan, atau akal, maka haram
hukumnya, seperti bermain kartu, merokok, cerutu, minuman keras, narkotika, dan
lain sebagainya, atau duduk di depan telivisi atau lainnya yang menayangkan
kekafiran, atau adengan porno atau adegan maksiat lainnya.
Apabila imam shalat dan tidak tahu kalau ia
menanggung najis, dan shalatnya telah selesai, maka shalat mereka semua sah.
Apabila tahu ada najis sewaktu sedang shalat, jika mungkin disingkirkan maka harus segera membuangnya dan melanjutkan shalatnya, dan jika tidak bisa dibuang, maka berhenti shalat, dan mencari ganti salah satu makmum untuk melanjutkan shalatnya.
Siapa yang berziarah kepada suatu kaum maka ia
tidak boleh mengimami mereka, akan tetapi yang jadi imam salah satu dari
mereka.
Shaf pertama lebih afdhal dari shaf kedua, shaf
sebelah kananan lebih afdhal dari shaf sebelah kiri, karena Allah dan
malaikatnya bershalawat kepada shaf pertama, dan shaf sebelah kanan. Nabi saw
mendoakan shaf pertama tiga kali, dan untuk shaf kedua satu kali.
Yang ada di shaf pertama: Yang paling berhak berada
di shaf pertama dan dekat dengan imam adalah orang-orang pandai dan punya ilmu
serta takwa, mereka sebagai teladan, maka hendaklah segera ke shaf pertama.
Dari Abu Mas'ud ra berkata: rasulullah mengusap pundak kami dalam shalat, dan berkata: luruskan, dan janganlah berselisih, sehingga hatik kalian berselisih, hendaklah yang ada di belakangku orang-orang pandai, kemudian berikutnya, kemudian berikutnya. (HR. Muslim) ([13]).
Cara memanjangkan shalat dan memendekkan: Sunnah bagi imam apabila memanjangkan shalat, memanjangkan rukun-rukun yang lain, dan jika memendekkan, memendekkan rukun-rukun yang lain.
Dari al-Bara' bin Azib ra berkata: aku
memperhatikan shalat rasulullah saw, maka aku dapatkan berdirinya, ruku'nya,
I'tidalnya setelah bangun dari ruku', sujudnya, duduknya antara dua sujud, sujudnya
yang kedua, dan duduknya antara salam dan bangkit hampir sama. (Muttafaq alaih)
([14]).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
([1]) HR. Bukhari no (645) (646), Muslim no (650) (649).
([2]) HR. Muslim no (666)
([3]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669).
([4]) Shahih Bukhari no (662), Muslim no (669)
([5]) Sunan Tirmidzi no (241).
([6]) Shahih Bukhari no (722), Muslim no (417).
([7]) Shahih Muslim no (673)
([8]) Shahih Muslim no (440).
([9]) Shahih Bukhari no (719).
([10]) Shahih Bukhari no (723), Muslim no (433).
([11]) Sunan Abu Daud no (666), Nasa'I no (819).
([12]) Sunan Abu Daud no (574), Tirmidzi no (182)
([13]) Shahih Muslim no (432).
([14]) Shahih Bukhari no (801), Muslim no (471).
sumber :
- http://www.lampuislam.org
- kitab mabadi' fiqih
SEMOGA BERMANFAAT.. Aaaamiiiinnn

No comments:
Post a Comment