Fiqih darah wanita
Apa Itu Istihadhoh
Istihadhah adalah keluarnya darah terus-menerus pada seorang
wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua
hari dalam sebulan.
Dalil kondisi pertama, yakni keluarnya darah terus- menerus
tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al Bukhari dari Aisyah Radhiayallahu ‘anha bahwa Fathimah binti Abu
Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ya
Rasulullah, sungguh aku istihadhah (tak pernah suci) Dalam riwayat lain: Aku
mengalami istihadhah, maka tak pernah suci”.
Dalam kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali
sebentar, hadits dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:
“Ya
Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At
Tirmidzi dengan menyatakan shahih, disebutkan pula bahwa hadits ini menurut
Imam Ahmad shahih, sedang menurut Al Bukhari hasan.
Kondisi wanita mustahadhah
Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:
1. Sebelum mengalami istihadhah, ia mengalami haid yang
jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaknya ia berpedoman kepada jadwal
haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai
haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut
merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada
setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar
terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan,
sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fathimah binti Abi
hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
“Ya
Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah, maka tidak pernah suci, apakah
aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: “tidak,
itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya
kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat” (HR.Al Bukhari).
Diriwayatkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepada Ummu Habibah binti jahsy:
“Diamlah
(tinggalkan shalat) selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah
dan lakukan shalat”.
Dengan demikian, wanita yang dalam istihadhah yang haidnya
sudah jelas waktunya, maka ia menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu
mandi dan shalat, meskipun darah pada saat itu masih keluar.
2. Tidak mempunyai masa haid yang jelas sebelum mengalami
istihadhah, karena darah istihadhah tersebut terus-menerus keluar pada dirinya,
sejak pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini, hendaklah ia
melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya berwarna hitam, atau
kental, atau berbau maka yang terjadi adalah darah haid, dan berlaku baginya
hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang terjadi adalah istihadhah dan
berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Misalnya; seorang wanita pada saat pertama kali mendapati
darah, dan darah itu keluar terus-menerus, akan ia dapati selama sepuluh hari
dalam sebulan darahnya berwarna hitam, kemudian setelah itu berwarna merah,
atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian
setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau
darah haid tetapi setelah itu tidak berbau. Maka haidnya yaitu: darah yang
berwarna hitam (pada kasus pertama). Darah kental (pada kasus kedua) dan darah
yang berbau (pada kasus ketiga) dianggap sebagai darah haidh.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah binti abu Hubaisy:
“Jika suatu
darah itu darah haid, maka ia berwarna hitam diketahui, jika demikian maka
tinggalkan shalat. Jika selain itu maka berwudhulah dan lakukan shalat karena
itu darah penyakit. (HR. Abu dawud, An Nasai dan dinyatakan shahih oleh Ibnu
Hibban dan Al Hakim).
Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi dari segi sanad dan
matannya, namun telah diamalkan oleh para ulama’. Dan hal ini lebih utama daripada dikembalikan
kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya, dan darah yang
keluar tidak bisa dibedakan secara tepat. Seperti jika istihadhah yang
dialaminya terus- menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah. Sementara
darahnya hanya satu sifat saja, atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap
sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum
wanita pada umumnya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap
bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah. Sedang selebihnya
merupakan darah istihadah.
Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali melihat
darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus menerus tanpa dapat dibedakan
secara tepat mana yang darah haid, baik melalui warna ataupun dengan cara lain.
Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari mulai dari
tanggal lima tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
“Ya
Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali, lalu
bagaimana pendapatmu tentang itu karena telah menghalangiku shalat dan
berpuasa? Beliau bersabda: “Aku
beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatnya pada farji
(kemaluan) karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya
lebih banyak dari pada itu”. Nabipun
bersabda: “ini hanyalah salah satu usikan
syaitan. Maka hitunglah haidmu 6 atau tujuh hari menurut ilmu Allah subhanahu
wa ta'ala, lalu mandilah sampai kamu merasa lebih bersih dan suci, kemudian
shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan puasalah" (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan
At Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al
Bukhari Adalah hasan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam “ 6 atau 7 hari “ tersebut bukan untuk
memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan
mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi
fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan
mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan
pertimbangan-pertimbangan yang lainnya. Jika kondisinya lebih mendekati yang
selama enam hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari, tetapi jika kondisinya
lebih mendekati yang 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari
Fiqih darah wanita
HUkum hukum mustahadhah
Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah
itu sebagai darah haid dan kapan sebagai darah istihadhah. Jika yang terjadi
adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, sedang jika yang
terjadi darah istihadhah maka yang berlaku pun hukum-hukum istihadhah.
Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan dimuka.
Adapun hukum-hukum istihadhah seperti halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci).
tidak ada perbedaan antara wanita mustahadhah dan wanita suci, kecuali dalam
hal berikut ini:
a. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak
shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:
“Kemudian
berwudhulah setiap kali hendak shalat (HR. Al Bukhari, Bab: membersihkan
darah).
Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak
berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk
waktunya. Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada
saat hendak melakukannya.
b. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sia darah dan
melekatkan kapas (pembalut) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah,
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam kepada Hamnah:
“Aku
beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap
darah”. Hamnah berkata: “darahnya lebih banyak dari
pada itu, beliau Bersabda: “Gunakan
kain!” Kata Hamnah: Darahnya masih
banyak pula” Nabipun bersabda: “Maka pakailah penahan!”
Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan
tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tinggalkan
shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap
kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
c. Jima’ (senggama).
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya pada kondisi di mana bila
ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar adalah boleh
secara mutlak. Karena ada banyak wanita, mencapai sepuluh atau lebih, mengalami
istihadhah pada zaman nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima’ dengan mereka. Firman Allah:
“...
Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid …” (QS. Al Baqarah: 222).
Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak
wajib menjauhkan diri dari istri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita
mustahadhah, maka jima’pun lebih
boleh. Dan tidak benar jima’ wanita
mustahadhah dikiaskan dengan jima’
wanita haid, karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama
menyatakan haram (mengkiaskannya). Sebab mengkiaskan sesuatu dengan hal yang
berbeda adalah tidak sah.
penjelasan selanjutnya bisa teman-teman klik di bawah ini...
· Bertambah/berkurangnya masa haid
· Maju/mundur waktu datangnya haid
· Makna istihadoh
· Kondisi wanita mustahadhah
· Hukum hukum mustahadhoh
· Hukum-hukum nifas
apa itu haid?
Makna nifas
Semogga bermanfaat
Aaamiiin...
No comments:
Post a Comment