Fiqih darah wanita
Hukum - Hukum Haid
Sholat
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid mengerjakan shalat,
baik fardhu maupun sunnat, dan jika ternyata mengerjakan shalat, maka shalatnya
tidak sah. Tidak wajib baginya mengerjakan shalat kecuali jika ia mendapatkan
sebagian dari waktunya yang cukup untuk mengerjakan satu rakaat sempurna, baik
pada awal atau akhir waktunya.
Contoh pada awal waktu, seorang wanita haid setelah matahari
terbenam tetapi ia sempat mendapatkan waktu sebanyak satu rakaat dari waktunya.
Maka wajib baginya mengqadha shalat maghrib tersebut setelah suci, karena ia
telah mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu rakaat sebelum
datangnya haid.
Adapun contoh pada akhir waktu: seorang wanita suci dari
haid sebelum matahari terbit dan masih sempat mendapatkan satu rakaat dari
waktunya. Maka wajib baginya mengqadha shalat subuh tersebut setelah bersuci,
karena ia masih sempat mendapatkan sebagian dari waktunya yang cukup untuk satu
rakaat.
Namun jika wanita yang haid mendapatkan sabagian dari waktu
shalat yang tidak cukup untuk satu rakaat sempurna; seperti kedatangan haid
-pada contoh pertama– sesaat
setelah matahari terbenam, atau suci dari haid –pada contoh kedua–
sesaat sebelum matahari terbit, maka shalat tersebut tidak wajib baginya.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
“Barang siapa
mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu” (Hadits muttafaq ‘alaih).
Pengertiannya, siapa yang mendapatkan kurang dari satu
rakaat berarti tidak mendapatkan shalat tersebut.
Jika seorang wanita haid mendapatkan satu rakaat dari waktu
ashar, maka wajib baginya mengerjakan shalat dzhuhur bersama ashar, atau
mendapatkan satu rakaat dari waktu Isya’
apakah wajib baginya mengerjakan shalat Maghrib bersama Isya’ ?
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam
masalah ini. Dan yang benar, bahwa tidak wajib baginya kecuali shalat yang
didapatkan sebagian waktunya saja yaitu shalat Ashar dan shalat Isya’, karena sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa
mendapatkan satu rakaat dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia
telah mendapatkan shalat Ashar”
(Hadits muttafaq ‘alaih).
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak menyatakan “maka ia
telah mendapatkan shalat Dzhuhur dan Ashar”
juga tidak menyebutkan kewajiban shalat Dzhuhur baginya. Dan menurut kaidah:
seseorang itu pada prinsipnya bebas dari tanggungan. Inilah madzhab Imam Abi
Hanifah dan Imam Malik, sebagaimana disebutkan dalam kitab "syarh Al
Muhadzdzab juz III, hal. 70".
Adapun membaca dzikir, takbir, tasbih, tahmid, dan bismillah
ketika hendak makan atau pekerjaan lainnya, membaca hadits, fiqh, do’a dan aminnya, serta
mendengarkan Al Qur’an, maka
tidak diharamkan bagi wanita haid, hal ini berdasarkan hadits dalam shahih Al
Bukhari dan Muslim dan kitab lainnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersandar di pangkuan Aisyah
Radhiyallahu ‘anha yang ketika itu sedang
haid, lalu beliau membaca Al Qur’an.
Diriwayatkan pula dalam shahih Al Bukhari dan Muslim Dari
Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha bahwa
ia mendengar nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
“ Agar keluar
para gadis, perawan dan wanita haid- yakni ke shalat Idhul Fitri dan Adha-
serta supaya mereka ikut menyaksikan kebaikan dan do’a orang-orang yang beriman. Tetapi wanita haid
menjauhi tempat shalat”
Sedangkan membaca Al Qur’an
bagi wanita haid itu sendiri, jika dengan mata atau dengan hati tanpa diucapkan
dengan lisan maka tidak apa-apa hukumnya, misalnya mushaf atau lembaran Al Qur’an diletakkan lalu matanya
menatap ayat-ayat seraya hatinya membaca. menurut An Nawawi dalam kitab
"Syarh Al Muhadzdzab" Juz II, hal: 362, hal ini boleh tanpa ada perbedaan
pendapat.
Adapun jika wanita haid itu membaca Al Qur’an dengan lisan, maka banyak ulama mengharamkannya
dan tidak membolehkannya. Tetapi Al Bukhari, Ibnu Jarir At Thabari dan Ibnul
Mundzir membolehkannya.
Juga boleh membaca ayat Al Qur’an bagi wanita haid menurut Imam Malik dan Asy
syafi'i dalam pendapatnya yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam kitab
Fathul Bari, serta menurut Ibrahim An Nakha’i
sebagaimana diriwayatkan Al Bukhari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa kumpulan Ibnu Qasim
mengatakan: “Pada dasarnya tidak ada hadits
yang melarang wanita haid membaca Al Qur’an.
Sedangkan pernyataan “wanita
yang sedang haid dan orang junub tidak boleh membaca Al Qur’an” adalah
hadits dhaif menurut kesepakatan para ahli hadits. Seandainya wanita yang
sedang haid dilarang membaca Al Qur’an,
seperti halnya shalat, padahal pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum wanitapun mengalami haid,
tentu hal ini termasuk yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui oleh
istri beliau sebagai ibu kaum mu’minin,
serta disampaikan sahabat kepada orang lain. Namun, tidak ada seorangpun yang
menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu,
tidak boleh dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
melarangnya, padahal banyak pula wanita haid pada zaman beliau, berarti hal ini
tidak haram hukumnya.
Setelah mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama,
seyogyanya, kita katakan, lebih utama bagi wanita yang sedang haid tidak
membaca Al Qur’an secara
lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya seorang guru wanita yang perlu
mengajarkan membaca Al Qur’an kepada
siswi-siswinya, atau seorang siswi yang pada waktu ujian perlu diuji dalam membaca
Al Qur’an, dan lain sebagainya.
Puasa
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid berpuasa, baik puasa
wajib maupun sunnat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia
berkewajiban mengqadha’ puasa yang
wajib, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha:
“Ketika kami
mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat (hadits muttafaq ‘alaih).
Jika seorang wanita kedatangan haid ketika berpuasa maka
batallah puasanya, sekalipun hal itu terjadi sesaat menjelang Maghrib, dan
wajib baginya mengqadha puasa hari itu, jika puasa tersebut puasa wajib. Namun
jika ia merasakan tanda-tanda akan datangnya haid sebelumnya, tetapi darah baru
keluar setelah Maghrib, maka menurut pendapat yang shahih bahwa puasanya itu
sempurna dan tidak batal, alasannya, darah yang masih dalam rahim belum ada
hukumnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam ketika ditanya tentang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya
orang laki-laki, apakah wajib mandi? beliaupun menjawab:
"Ya, jika wanita itu melihat adanya air”.
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan air, bukan
dengan tanda-tanda akan keluarnya. Demikian pula masalah haid, tidak berlaku
hukum-hukumnya kecuali dengan melihat adanya darah keluar, bukan dengan
tanda-tanda akan keluarnya.
Juga pada saat terbitnya fajar seorang wanita masih dalam
keadaan haid maka tidak sah berpuasa pada hari itu, sekalipun ia suci sesaat
setelah fajar. Tetapi jika suci menjelang fajar, maka sah puasanya, sekalipun
ia baru mandi setelah terbit fajar. Seperti halnya orang dalam keadaan junub,
jika berniat puasa ketika masih dalam keadaan junub dan belum sempat mandi
kecuali setelah terbit fajar, maka sah puasanya. Dasarnya, hadits Aisyah
Radhiyallahu ‘anha:
“Pernah suatu
pagi pada bulan Ramadhan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berada dalam keadaan junub karena jima’, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa".
(Hadits muttafaq ‘alaih).
Membaca / menyentuh Al Qur'an
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami pernah
mendengar fatwa Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita
haid adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali untuk suatu kebutuhan, mengapa
tidak membaca Al-Qur'an yang lebih utama, sementara dalil-dalil yang ada
menunjukkan hal yang bertentangan dengan yang Anda katakan ?
Jawaban
Saya tidak tahu yang dimaksud oleh penanya, apakah ia
menginginkan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh yang melarangnya ataukah
penanya ini mnginginkan dalil-dalil yang membolehkan wanita haidh membaca
Al-Qur'an, tapi yang perlu saya sampaikan di sini adalah bahwa ada beberapa
hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Wanita haidh tidak boleh membaca suatu
apapun dari Al-Qur'an".
Akan tetapi hadits-hadits seperti ini yang menyatakan
larangan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Qur'an bukan hadits-hadits shahih,
jika hadits-hadits tersebut bukan hadits-hadits shahih, maka hadits-hadits
tersebut tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak boleh melarang wanita haidh
membaca Al-Qur'an hanya berdasarkan hadits-hadits yang tidak shahih ini, tapi
adanya hadits-hadits seperti ini menjadikan adanya syubhat, maka berdasarkan
inilah kami katakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haidh adalah
tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru
wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru
dan pelajar itu.
HUKUM MENYENTUH BUKU ATAU MAJALAH YANG DIDALAMNYA TERDAPAT
AYAT-AYAT SUCI AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah
diharamkan bagi orang yang sedang junub, atau haidh untuk menyentuh buku-buku
serta majalah-majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat suci Al-Qur'an ?
Jawaban
Tidak diharamkan bagi orang yang sedang junub atau sedang
haidh atau yang tidak berwudhu untuk menyentuh buku atau majalah yang
didalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an , karena buku-buku dan majalah-majalah
itu bukan Al-Qur'an .
[Majmu' Fatawa wa Rasai'il Asy-syaikh Ibnu Utsaimin]
Tawaf
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid melakukan thawaf di
Ka’bah, baik yang wajib maupun
sunnah, dan tidak sah thawafnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
Aisyah:
“Lakukanlah
apa saja yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka’bah sebelum kamu suci.”
Adapun kewajiban lainnya seperti sa’i antara Shafa dan marwah, wukuf di Arafah, bermalam
di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji dan umrah selain itu,
tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang wanita melakukan thawaf dalam
keadaan suci, kemudian keluar darah haid langsung setelah thawaf atau di tengah-tengah
melakukan sa’i, maka tidak apa-apa
hukumnya.
Thawaf wada'
Jika seorang wanita mengerjakan seluruh manasik haji dan
umrah, lalu datang haid sebelum keluar untuk kembali ke negerinya dan haid ini
terus berlangsung sampai batas waktu pulang, maka ia boleh berangkat tanpa
thawaf wada’. Dasarnya hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma:
“Diperintahkan
kepada jamaah haji saat-saat terakhir bagi mereka berada di baitullah
(melakukan thawaf wada’), hanya
saja hal ini tidak dibebankan kepada wanita yang sedang haid.” (Hadits muttafaq alaih).
Dan tidak disunnatkan bagi wanita yang sedang haid ketika
hendak bertolak, mendatangi pintu Masjidil Haram dan berdo’a. karena hal ini tidak ada dasarnya dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan
seluruh ibadah harus berdasarkan pada ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan,
menurut ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah sebaliknya. Sebagaimana disebutkan dalam kisah Shafiyah
Radhiyallahu ‘anha ketika dalam keadaan haid
setelah thawaf ifadhah Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda kepadanya: “kalau
demikian, hendaklah ia berangkat”
(hadits muttafaq alaih ) . Dalam hadits ini, Nabi tidak menyuruhnya mendatangi
pintu Masjidil Haram. Andaikata hal itu disyariatkan, tentu Nabi sudah
menjelaskannya.
Adapun thawaf untuk haji dan umrah tetap wajib bagi wanita
yang sedang haid, dan dilakukan setelah suci.
Berdiam di masjid
Diharamkan bagi wanita yang sedang haid berdiam dalam
masjid, bahkan diharamkan pula baginya berdiam dalam tempat shalat Ied.
Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha
bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
“Agar keluar
para gadis, perawan dan wanita haid…
tetapi wanita yang sedang haid menjahui tempat shalat” (muttafaq alaih).
Bersenggama
Jima’ ( senggama)
Diharamkan bagi suami melakukan jima’ dengan istrinya yang sedang haid, dan diharamkan
bagi istri memberi kesempatan kepada suaminya melakukan hal tersebut. Dalilnya
firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “haid
itu suatu kotoran: oleh sebab itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari wanita
di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…" (QS. Al Baqarah: 222).
Yang dimaksud dengan “المحيض
" dalam ayat di atas adalah waktu haid atau tempat keluarnya darah haid,
yaitu: farji (vagina).
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Lakukanlah
apa saja kecuali nikah (yakni: bersenggama).”
(HR. Muslim).
Umat Islam juga telah sepakat bahwa jima’ di dalam farji istri pada masa haid adalah hal yang
dilarang.
Oleh sebab itu, tidak halal bagi orang yang beriman kepada
Allah dan hari kemudian melakukan perbuatan ini, yang telah dilarang oleh Kitab
Allah, sunnah Rasul–Nya
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma’ (kesepakatan) umat Islam.
Maka barang siapa yang melanggar larangan ini, berarti ia telah memusuhi Allah
dan Rasul-Nya serta mengikuti jalan selain orang-orang yang beriman.
An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, juz II, hal. 374, mengatakan:
“Imam Syafi'i berpendapat bahwa
orang yang melakukan hal itu telah berbuat dosa besar. Dan menurut para sahabat
kami dan yang lainnya, orang yang melakukan senggama dengan istri yang sedang
haid hukumnya kafir.
Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan
selain jima’ (senggama), seperti
berciuman, berpelukan dan bersebadan pada selain daerah farji (vagina). Namun
sebaiknya, jangan bersebadan pada daerah antara pusar dan lutut kecuali jika sang
istri mengenakan kain penutup. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah
radhiyallahu ‘anha:
“Pernah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku
mengenakan kain lalu beliau mencumbuiku sedang aku dalam keadaan haid.” (muttafaq alaih).
Talak
Diharamkan bagi seorang suami mentalak istrinya yang sedang
haid, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Hai Nabi,
apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada
waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya ( yang wajar)". (QS. Ath Thalaq:
1).
Maksudnya, istri-istri itu ditalak dalam keadaan dapat
menghadapi iddah yang jelas. Berarti mereka tidak ditalak kecuali dalam keadaan
hamil atau suci sebelum digauli.
Sebab jika seorang istri ditalak dalam keadaan haid, ia
tidak dapat menghadapi iddahnya karena haid yang sedang dialami pada saat
jatuhnya talak itu tidak dihitung termasuk iddah. Sedangkan jika ditalak dalam
keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya tidak jelas karena
tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli tersebut apakah tidak
hamil, jika ia hamil, maka iddahnya dengan kehamilan, dan jika tidak hamil maka
iddahnya dengan haid. Karena belum dapat dipastikan jenis iddahnya, maka
diharamkan bagi suami mentalak istrinya sehingga jelas permasalah tersebut.
Jadi mentalak istri yang sedang haid haram hukumnya.
Berdasarkan ayat diatas dan hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam
shahih Al Bukhari dan Muslim serta kitab hadits lainnya, bahwa ia telah
menceraikan istrinya dalam keadaan haid, maka Umar (bapaknya) mengadukan itu
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, Maka Nabipun marah dan bersabda:
“Suruh ia
merujuk istrinya kemudian mempertahankannya sampai ia suci, lalu haid, lalu
suci lagi, setelah itu, jika ia mau, dapat mempertahankannya atau mentalaknya
sebelum digauli, karena itulah iddah yang diperintahkan Allah dalam mentalak
istri.”
Dengan demikian, berdosalah seorang suami andaikata mentalak
istrinya yang sedang haid. Ia harus bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala
dan merujuk istrinya untuk kemudian mentalaknya secara syar’i sesuai dengan perintah Allah subhanahu wa ta'ala
dan Rasul-Nya. Yakni, setelah merujuk istrinya hendaklah ia membiarkannya
sampai suci dari haid yang dialaminya ketika ditalak, kemudian haid lagi,
setelah itu jika ia menghendaki dapat mempertahankannya atau mentalaknya
sebelum digauli.
Dalam hal diharamkannya mentalak istri yang sedang haid, ada
tiga masalah yang dikecualikan:
1. Jika talak terjadi sebelum bersenggama dengan istri atau
sebelum menggaulinya (dalam keadaan pengantin baru misalnya) maka boleh
mentalaknya dalam keadaan haid. Sebab dalam kasus demikian, istri tidak terkena
iddah. Maka talak tersebut tidak menyalahi firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“…Maka
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar). (QS. Ath Thalaq: 1).
2. Jika haid terjadi dalam keadaan hamil, sebagaimana yang
telah dijelaskan sebabnya pada pasal terdahulu.
3. Jika talak tersebut atas dasar iwadh (penggantian) maka boleh
bagi suami menceraikan istrinya dalam keadaan haid.
Misalnya terjadi percekcokan dan hubungan yang tidak
harmonis lagi antara suami dan istri. Lalu si istri meminta suami agar
mentalaknya dan suami mendapat ganti rugi karenanya, maka hal itu, sekalipun
istri dalam keadaan haid boleh, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhu:
“Bahwa istri
Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “ Ya Rasulullah, sungguh aku tidak mencelanya dalam
akhlak maupun agamanya, tetapi aku takut akan kekafiran dalam Islam” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “ Maukah kamu mengembalikan
kebunnya kepadanya? Wanita itu menjawab: “Ya,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: (kepada suaminya): “Terimalah
kebun itu, dan ceraikanlah ia" ( HR.Al Bukhari ).
Dalam hadits tadi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya apakah si istri
sedang haid atau suci. Dan karena talak ini dibayar oleh pihak istri dengan
tebusan atas dirinya maka hukumnya boleh dalam keadaan apapun, jika memang
diperlukan.
Dalam kitab Al mughni disebutkan tentang alasan
dibolehkannya khulu’ (cerai atas
permintaan istri dengan tebusan) dalam keadaan haid: “Dilarangnya talak dalam keadaan haid karena adanya
madharat (bahaya) bagi istri dengan menunggu lamanya masa iddah. Sedang khulu’ adalah untuk menghilangkan
madharat (bahaya) bagi si istri disebabkan adanya hubungan yang tidak harmonis
dan sudah tidak tahan tinggal bersama suami yang dibenci dan tidak
disenanginya. Hal ini tentu lebih besar madharatnya bagi si istri daripada
menunggu lamanya masa iddah, maka diperbolehkan menghindari madharat yang lebih
besar dengan menjalani sesuatu yang lebih ringan madharatnya. Karena itu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
bertanya kepada wanita yang meminta khulu’
tentang keadaannya.
Dan bibolehkan melakukan akad nikah dengan wanita yang
sedang haid, karena hal itu pada dasarnya adalah halal. Dan tidak ada dalil
yang melarangnya, namun perlu dipertimbangkan bahwa suami tidak diperkenankan berkumpul
dengan istri yang sedang dalam keadaan haid. Jika tidak dikhawatirkan akan
menggauli istri yang sedang haid tidak apa-apa. Sebaliknya, jika dikhawatirkan
maka tidak diperkenankan berkumpul dengannya sebelum suci untuk menghindari
hal-hal yang dilarang.
'iddah talak hitung dengan haid
Jika seorang suami menceraikan istri yang telah digauli atau
berkumpul dengannya, maka si istri harus beriddah selama tiga kali haid secara
sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil, hal
ini berdasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’" (QS.Al Baqarah: 228).
Tiga kali quru’
artinya tiga kali haid. Tetapi jika istri dalam keadaan hamil maka iddahnya
ialah sampai melahirkan, baik masa iddahnya itu lama maupun sebentar.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“…Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya...” (QS.Ath
Thalaq: 4).
Jika si istri termasuk wanita yang tidak haid, karena masih
kecil dan belum mengalami haid, atau sudah menopause, atau karena pernah
dioperasi pada rahimnya, atau sebab-sebab lain sehingga tidak diharapkan dapat
haid kembali, maka iddahnya adalah tiga bulan, sebagaimana firman Allah
subhanahu wa ta'ala:
“Dan
perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara istri-istrimu jika kamu
ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan
begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid …"(QS. Ath Thalaq: 4).
Jika si istri termasuk wanita yang masih mengalami haid,
tetapi terhenti haidnya karena suatu sebab yang jelas seperti sakit atau
menyusui, maka ia tetap dalam iddahnya sekalipun lama masa iddahnya sampai ia
kembali mendapati haid dan beriddah dengan haid itu. Namun jika sebab itu sudah
tidak ada, seperti sudah sembuh dari sakit atau telah selesai dari menyusui
sementara haidnya tak kunjung datang, maka iddahnya satu tahun penuh terhitung
mulai dari tidak adanya sebab tersebut. Inilah pendapat yang shahih yang sesuai
dengan kaidah-kaidah syar’iyah. Dengan
alasan, jika sebab itu sudah tidak ada sementara haid tak kunjung datang maka
wanita tersebut hukumnya seperti wanita yang terhenti haidnya karena sebab yang
tak jelas; maka iddahnya yaitu satu tahun penuh dengan perhitungan, sembilan
bulan sebagai sikap hati-hati untuk kemungkinan hamil (karena masa kehamilan
pada umumnya 9 bulan) dan tiga bulan masa iddahnya.
Adapun jika talak terjadi setelah akad nikah sedang sang
suami belum mencampuri dan menggauli istrinya, maka dalam hal ini tidak ada
iddahnya sama sekali, baik dalam keadaan haid maupun yang lain. Berdasarkan
firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman,
kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali
tidak wajib atas mereka iddah yang kamu minta menyempurnakannya ..” (QS. Al Ahzaab: 49).
Keutusan bebasnya rahim
Yakni bahwa rahim bebas dari kandungan. Ini diperlukan,
selama keputusan bebasnya rahim dianggap perlu, karena hal ini berkaitan dengan
beberapa masalah. Antara lain, apabila seseorang mati dan meninggalkan wanita
(istri) yang kandungannya dapat menjadi ahli waris orang tersebut, padahal si wanita
setelah itu bersuami lagi. Maka suaminya yang baru itu tidak boleh menggaulinya
sebelum ia haid atau jelas kehamilannya.
Jika telah jelas kehamilannya, maka kita hukumi bahwa janin
yang dikandungnya mendapatkan hak warisan karena kita putuskan adanya janin
tersebut pada saat bapaknya mati. Namun jika wanita itu pernah haid
(sepeninggal suaminya yang pertama), maka kita hukumi bahwa janin yang
dikandungnya tidak mendapatkan hak warisan, karena kita putuskan bahwa rahim
wanita tersebut bebas dari kehamilan dengan adanya haid.
Kewajiban mandi
Wanita yang lagi haid, jika telah suci wajib mandi dengan
membersihkan seluruh badannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
Fathimah binti Abi Hubaisy:
“Bila kamu
kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan bila telah suci mandilah dan
kerjakan shalat" (HR. Al Bukhari).
Kewajiban minimal dalam mandi yaitu membasuh seluruh anggota
badan dengan air sampai bagian kulit yang ada di bawah rambut. Yang lebih
utama, adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala
ditanya oleh Asma' binti sahl tentang mandi haid, beliau bersabda:
“Hendaklah
seseorang di antara kamu mengambil air dan daun bidara lalu berwudhu dengan
sempurna, kemudian mengguyurkan air ke bagian atas kepala dan
menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga merata ke seluruh kepalanya,
selanjutnya mengguyurkan air pada anggota badannya, setelah itu, mengambil
sehelai kain yang ada pengharumnya untuk bersuci dengannya. Asma’ bertanya:” bagaimana bersuci dengannya? Nabi menjawab: “Subhanallah”. Maka Aisyah menerangkan dengan berkata:” Ikutilah bekas-bekas darah”. (Hadits riwayat Muslim).
Tidak wajib melepas gelungan rambut, kecuali jika terikat
kuat dan dikawatirkan air tidak sampai ke dasar rambut. Hal ini didasarkan pada
hadits yang tersebut dalam shahih Muslim dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha bahwa ia bertanya kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
“Aku seorang
wanita yang menggelung rambutku, haruskah aku melepasnya untuk mandi junub?
menurut riwayat lain: untuk (mandi) haid dan junub? Nabi bersabda: Tidak, cukup
kamu siram kepalamu tiga kali siraman (dengan tanganmu) lalu kau guyurkan air
ke seluruh tubuhmu, maka kamupun menjadi suci”.
Apabila wanita yang sedang haid mengalami suci di
tengah-tengah waktu shalat, maka ia harus segera mandi agar dapat mendapatkan
shalat pada waktunya. Jika ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada air, atau
ada air tapi takut membahayakan dirinya jika menggunakan air, atau dalam
keadaan sakit dan berbahaya baginya jika menggunakan air, maka ia boleh
bertayammum sebagai ganti dari mandi sampai hal yang menghalanginya tidak ada
lagi, kemudian mandi.
Ada di antara kaum wanita yang suci di tengah-tengah waktu
shalat tetapi menunda mandi pada waktu lain, dalihnya: “tidak mungkin dapat mandi dengan sempurna pada waktu
sekarang ini”. Akan tetapi ini bukan alasan
ataupun halangan, karena boleh baginya mandi sekedar untuk memenuhi yang wajib
dan melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila kemudian ada kesempatan lapang,
barulah ia dapat mandi dengan sempurna.
penjelasan selanjutnya bisa teman - teman klik di bawah...
· Bertambah/berkurangnya masa haid
· Maju/mundur waktu datangnya haid
· Maknais tihadoh
· Kondisi wanita saat mustahadhah
· Hukum hukum mustahadhoh
· Hukum-hukum nifas
apa itu haid?
Maknanifas
SEMOGA BERMANFAAT
sumber Risalatul Mahid

No comments:
Post a Comment