Fiqih darah wanita
Haid wanita hamil
Pada umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan
berhenti haid (menstruasi). Kata Imam Ahmad rahimahullah: “kaum wanita dapat mengetahui adanya kehamilan dengan
berhentinya haid”.
Apabila wanita hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum
melahirkan (dua atau tiga hari) dengan di sertai rasa sakit, maka darah
tersebut adalah darah nifas, tetapi jika terjadi jauh hari sebelum kelahiran
atau mendekati kelahiran tapi tidak disertai rasa sakit, maka darah itu bukan
darah nifas. Jika bukan darah nifas, apakah itu termasuk darah haid yang berlaku
pula baginya hukum-hukum haid atau disebut darah kotor yang hukumnya tidak
seperti hukum darah haid? ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam
masalah ini.
Dan pendapat yang benar, bahwa darah tadi adalah darah haid
apabila terjadi pada wanita menurut waktu haidnya. Sebab, pada prinsipnya,
darah yang keluar dari rahim wanita adalah darah haid selama tidak ada sebab
yang menolaknya sebagai darah haid. Dan tidak ada keterangan dalam Al Qur’an maupun Sunnah yang menolak
kemungkinan terjadinya haid pada wanita hamil.
Inilah pendapat Imam Malik dan As Syafi'i, juga menjadi
pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disebutkan dalam kitab Al Ikhtiyar (hal:
30): “Dan dinyatakan oeh Al Baihaqi
menurut salah satu riwayat sebagai pendapat dari Imam Ahmad, bahkan dinyatakan
bahwa Imam Ahmad telah kembali dari pendapat ini”.
Dengan demikian, terjadilah sesuatu pada wanita hamil ketika
haid, sebagaimana apa yang terjadi pada wanita yang tidak hamil, kecuali dalam
dua masalah:
1. Talak
Diharamkan mentalak (mencerai) wanita tidak hamil dalam
keadaan haid, tetapi itu tidak diharamkan terhadap wanita hamil. Sebab talak
(perceraian) dalam keadaan haid terhadap wanita yang tidak hamil menyalahi
firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“… apabila
kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu
mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)" (QS. Ath Thalaq: 1).
Adapun mencerai wanita hamil dalam keadaan haid tidak
menyalahi firman Allah subhanahu wa ta'ala. Sebab, siapa yang mencerai wanita
hamil berarti ia menceraikannya pada saat dalam menghadapi masa iddahnya, baik
dalam keadaan haid atau suci, karena masa iddahnya adalah dalam kehamilan.
Untuk itu, tidak diharamkan mencerai wanita hamil, sekalipun setelah melakukan
jima’ (senggama), dan berbeda hukumnya
dengan wanita tidak hamil.
2. Iddah
Bagi wanita hamil iddahnya berakhir pada saat melahirkan,
meski pernah haid ketika hamil ataupun tidak. Berdasarkan firman Allah
subhanahu wa ta'ala:
“Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka
melahirkan kandungannya” (QS. Ath
Thalaq: 4).
pembahasan selebihnya bisa teman - teman lihat di bawah ini...
· Bertambah/berkurangnya masa haid
· Maju/mundur waktu datangnya haid
· Maknais tihadoh
· Kondisi wanita saat mustahadhah
· Hukum hukum mustahadhoh
· Hukum-hukum nifas
apa itu haid?
Maknanifas
SEMOGA BERMANFAAT
sumber kitab Risalatul Mahid

No comments:
Post a Comment