Thursday, November 10, 2016

yuk kita sholat



Fikih Imam Syafi'i

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=3642389901283172684#editor/target=post;postID=4527355455572941541;onPublishedMenu=overview;onClosedMenu=overview;postNum=0;src=postname

Sholat

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ain atas pribadi orang mukallaf, maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun.

Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat

  1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 
  2. Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 
  3. menutup aurat, 
  4. menghadap ke kiblat, 
  5. waktu shalat telah masuk.


 Aurat
yang termasuk aurat bagi orang laki-laki ialah anggota badan antara pusar sampai lutut, dan bagi perempuan merdeka (bukan hamba sahaya) ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.

Waktu-waktunya shalat: 

  1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 
  2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama     panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa
  3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 
  4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya awan merah, 
  5. waktu isya: dimulai dari hilangnya awan merah hingga menyingsingnya fajar shadiq.

Waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan shalat sunnah: Di makruhkan melakukan shalat sunnah tanpa sebab tertentu adalah ada 5 waktu selain dimekkah, yaitu:

  1. sesudah shalat subuh hingga terbitnya matahari, 
  2. ketika terbitnya matahari hingga naik setinggi tombak, 
  3. ketika istiwa (matahari tepat berada ditengah-tengah) kecuali pada hari jumat, 
  4. sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahari, 
  5. ketika menguningnya sinar matahari hingga terbenam.


Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu:

  1. Niat, diiringi dengan mengucapkan takbirotul ihram, 
  2. berdiri, bagi orang yang mampu melakukan dalam shalat fardhu, 
  3. takbirotul ihram, 
  4. membaca Al-Fatihah, 
  5. ruku dengan tuma'ninah
  6. I'tidal dengan tuma'ninah, 
  7. sujud dua kali dengan tumaninah, 
  8. duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah, dengan tumaninah, 
  9. duduk terahir, 
  10. membaca tasyahud dalam duduk yang terahir, 
  11. membaca shalawat atas nabi muhammad SAW. dalam duduk yang akhir, 
  12. mentertibkan semua yang menjadi rukun-rukun shalat, 
  13. mengucapkan salam yang pertama.

Syarat-syarat niat: 

  1. Jika shalat itu shalat fardhu, maka wajib adanya: Qashad (kesengajaan), Tayin (ketentuan), niat mengerjakan fardhunya, 
  2. jika shalat itu shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau ada sebabnya, maka wajib adanya: Qashad dan Tayin, 
  3. jika shalat itu shalat sunnah mutlak, maka wajib adanya: Qashad saja.

Syarat-syaratnya membaca al-fatihah: 

  1. tertib secara berurutan, 
  2. muwalat, 
  3. menjaga tasydidnya, 
  4. tidak boleh lahn (salah mengucapkan bunyi huruf) yang nantinya dapat merubah artinya, 
  5. setidak-tidaknya bacaan itu dapat didengar oleh pembaca itu sendiri, 
  6. jangan sampai bacaan al-fatihah itu ditengah-tengahnya diselingi dzikir lain-lainnya.

Syarat-syarat ruku: 
  1. kedua telapak tangannya dapat mendekap kedua lututnya, 
  2. jangan sampai orang yang ruku itu meninggikan kepalanya, leher dan punggungnya serta merendahkan pantatnya dan memajukan dadanya.
Syarat-syaratnya sujud
  1. orang yang sujud itu mengikutkan 7 anggota badannya (dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kakinya), 
  2. dahinya supaya terbuka; tidak terhalang oleh sesuatu, misalnya: rambut, kopyah dan lain-lain, 
  3. tidak bersujud diatas benda yang bergerak yang gerakannya disebabkan orang yang sedang shalat.
Sunnah Sholat
Sunnah-sunnah shalat sebelum memulainya: 
  1. Azan, untuk shalat fardhu, baik disaat bepergian atau menetap sesudah masuknya waktu shalat, kecuali shubuh, karena shalat subuh itu disunnahkan memakai dua azan. Azan pertama dipertengahan malam, sedang azan kedua setelah menyingsingnya fajar shadiq yang berarti shalat subuh sudah masuk, 
  2. iqamah, yang langsung disambung dengan mengerjakan shalat, 
  3. bersiwak disunnahkan untuk segala waktu, kecuali waktu sesudah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, 4. meletakkan sutra (sajadah) agar jangan ada orang berjalan dimuka orang yang sedang shalat.
Sunnah-sunnah shalat setelah berada dalam keadaan shalat; itu ada 2 macam, yaitu: 
  1. sunnah ab'ad, 
  2. sunnah hai'at.
Yang termasuk sunnah ab'adnya shalat: Ada 7 hal, barang siapa meninggalkan salah satu dari padanya, maka hendaklah melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa): 1. Duduk tahiyat awal, 2. membaca tasyahud diwaktu duduk tahiyat awal, 3.membaca shalawat atas nabi Muhammad SAW. di waktu duduk tahiyat awal, 4. membaca shalawat yang ditujukan kepada keluarga nabi dalam tasyahhud akhir, 5. membaca qunut diwaktu shalat shubuh dan diwaktu melakukan shalat sunnah witir setelah pertengahan yang akhir dari bulan ramadhan, 6. membaca qunut dengan berdiri, 7. membaca shalawat atas nabi muhammad  SAW. juga atas seluruh keluarga serta para sahabatnya dalam qunut.

Sujud sahwi adalah sujud dua kali sesudah tasyahud akhir sebelum mengucapkan salam.
Sebab-sebab sujud sahwi: 1. dikarenakan meninggalkan sebagaian dari abadnya shalat, 2. melkukan sesuatu karena lupa, andaikan disengaja sudah tentu membatalkan shalat, misalnya: berbicara hanya sedikit dan pula disebabkan lupa, 3. ragu-ragu dalam hal rakaatnya, 4. tanpa disengaja orang itu memindahkan rukun qauli (ucapan) walaupun bukan pada tempatnya, tetapi tidak membatalkan shalatnya, misalkan: mengulangi membaca fatihah dalam ruku, sujud dan duduk.

Sunnah-sunnah haiad shalat itu banyak sekali, antara lain: 1. mengankat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu ketika mengucapkan takbirotul ihram, ketika ruku, ketika bangun dari ruku dan ketika berdiri dari tasyahud awal, 2.mendekapkan tangan kanan diatas punggung tangan kiri dibawah dada, 3. membaca doa iftitah, 4. membaca taawwudz sebelum al-fatihah dan membaca tamin (Amin) sesudah al-fatihah, 5. membaca surat sesudah al-fatihah untuk selain makmum yang dapat mendengar apa yang dibaca oleh imamnya, 6. mengeraskan bacaan al-fatihah dan surat pada tempatnya dan memperlahankan pada tempatnya, 7. mengucapkan takbir diwaktu turun dan naik, 8. membaca tasbih dalam ruku dan sujud, 9. mengucapkan: samiAllahu liman hamidah robbana lakal hamdu..dst diwaktu itidal. 10.mengankat kedua tangan ketika membaca doa qunut, 11. duduk iftirosy dalam semua duduk, 12. duduk tawarrruk dalam duduk yang akhir, 13. meletakkan kedua telapak tangan diatas kedua paha dalam tasyahud; yang kiri ditelengkupkan, yang kanan digenggam kecuali jari telunjuk, 14. mengucapkan salam yang kedua.

Perbedaan Antara Perempuan Dengan Lelaki Dalam Sholat
Perbedaan orang perempuan dengan lelaki dalam 4 hal: Bagi Orang lelaki: supaya menjauhkan kedua sikunya dan merenggangkan perutnya dari kedua paha pada saatnya bersujut, mengeraskan suaranya pada tempat yang semestinya dikeraskan, dan bila ada sesuatu hal supaya membaca SUBHANAALLAH. Bagi orang perempuan: merapatkan sebagian anggota dengan anggota yang lain, menahan suaranya dalam bersholat jika disampingnya ada lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi), apabila ada sesuatu hal supaya bertepuk tanggan.
 
Membatalkan dan memakruhkan sholat
Sholat itu menjadi batal dikarenakan : 1. Hadats. 2. Kejatuhan benda najis kalau tidak segera dibuang. 3. Terbuka auratnya kalu tidak segera ditutup. 4. Mengerjakan hal-hal yang membatalkan orang berpuasa, sedang mengerjakannya itu dengan sengaja. 5. Banyak makan sekalipun karena lupa. 6. Tiga kali berturut-turut melakukan gerakan, sekalipun lupa. 7. Memukul dengan keras. 8. Melompat dengan lompatan yang kurang patut. 9. Menambah sesuatu fili (pekerjaan yang masuk bilangan rukun dengan kesengajaan) misalkan : ruku, itidal, sujud dan lain-lainnya. 10. Tertawa dengan keras. 11. Merubah niat. 12. Meninggalkan salah satu rukun dan syaratnya sholat.

Hal-hal yang memakruhkan sholat ada banyak, antara lain: 1. Menolehkan wajah, kecuali kalau ada keperluan. 2. Menengok ke atas, menengadah. 3. Berdiri dengan satu kaki atau memajukan kaki yang satu melebihi yang lain atau merapatkan kedua kakinya. 4. Meludah. 5. Beringus. 6. Mengeraskan suara bacaan fathihah atau surat memperlahankan di tempat yang bukan semestinya. 7. Melakukan sholat di kuburan. 8. Menahan kencing, berak dan kentut. 9. Membuka kepala (tanpa memakai tutup kepala). 10. Berdekatan dengan hidangan makanan yang sangat diinginkan. 11. Menyilangkan jari tangan kanan yang satu dengan jari tangan yang lain, merenggangkan jari tangan lebar-lebar atau menekan / membengkokkan jari agar bersuara.

SEMOGA BERMANFAAT
sumber : terjemah mabadi' fiqih

No comments:

Post a Comment