Fikih Imam Syafi'i
Sholat
Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang
mukallaf, maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah
orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun
dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun.
Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat:
- Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar),
- Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis,
- menutup aurat,
- menghadap ke kiblat,
- waktu shalat telah masuk.
Aurat
yang termasuk aurat bagi orang laki-laki ialah
anggota badan antara pusar sampai lutut, dan bagi perempuan merdeka (bukan
hamba sahaya) ialah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.
Waktu-waktunya shalat:
- waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari,
- waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’,
- waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari,
- waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya awan merah,
- waktu isya’: dimulai dari hilangnya awan merah hingga menyingsingnya fajar shadiq.
Waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan shalat sunnah: Di
makruhkan melakukan shalat sunnah tanpa sebab tertentu adalah ada 5 waktu
selain dimekkah, yaitu:
- sesudah shalat subuh hingga terbitnya matahari,
- ketika terbitnya matahari hingga naik setinggi tombak,
- ketika istiwa’ (matahari tepat berada ditengah-tengah) kecuali pada hari jum’at,
- sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahari,
- ketika menguningnya sinar matahari hingga terbenam.
Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu:
- Niat, diiringi dengan mengucapkan takbirotul ihram,
- berdiri, bagi orang yang mampu melakukan dalam shalat fardhu,
- takbirotul ihram,
- membaca Al-Fatihah,
- ruku’ dengan tuma'ninah
- I'tidal dengan tuma'ninah,
- sujud dua kali dengan tuma’ninah,
- duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah, dengan tuma’ninah,
- duduk terahir,
- membaca tasyahud dalam duduk yang terahir,
- membaca shalawat atas nabi muhammad SAW. dalam duduk yang akhir,
- mentertibkan semua yang menjadi rukun-rukun shalat,
- mengucapkan salam yang pertama.
Syarat-syarat niat:
- Jika shalat itu shalat fardhu, maka wajib adanya: Qashad (kesengajaan), Ta’yin (ketentuan), niat mengerjakan fardhunya,
- jika shalat itu shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau ada sebabnya, maka wajib adanya: Qashad dan Ta’yin,
- jika shalat itu shalat sunnah mutlak, maka wajib adanya: Qashad saja.
Syarat-syaratnya membaca al-fatihah:
- tertib secara berurutan,
- muwalat,
- menjaga tasydidnya,
- tidak boleh lahn (salah mengucapkan bunyi huruf) yang nantinya dapat merubah artinya,
- setidak-tidaknya bacaan itu dapat didengar oleh pembaca itu sendiri,
- jangan sampai bacaan al-fatihah itu ditengah-tengahnya diselingi dzikir lain-lainnya.
Syarat-syarat ruku’:
- kedua telapak tangannya dapat mendekap kedua lututnya,
- jangan sampai orang yang ruku’ itu meninggikan kepalanya, leher dan punggungnya serta merendahkan pantatnya dan memajukan dadanya.
Syarat-syaratnya sujud:
- orang yang sujud itu mengikutkan 7 anggota badannya (dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kakinya),
- dahinya supaya terbuka; tidak terhalang oleh sesuatu, misalnya: rambut, kopyah dan lain-lain,
- tidak bersujud diatas benda yang bergerak yang gerakannya disebabkan orang yang sedang shalat.
Sunnah Sholat
Sunnah-sunnah shalat sebelum memulainya:
- Azan, untuk shalat fardhu, baik disaat bepergian atau menetap sesudah masuknya waktu shalat, kecuali shubuh, karena shalat subuh itu disunnahkan memakai dua azan. Azan pertama dipertengahan malam, sedang azan kedua setelah menyingsingnya fajar shadiq yang berarti shalat subuh sudah masuk,
- iqamah, yang langsung disambung dengan mengerjakan shalat,
- bersiwak disunnahkan untuk segala waktu, kecuali waktu sesudah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, 4. meletakkan sutra (sajadah) agar jangan ada orang berjalan dimuka orang yang sedang shalat.
Sunnah-sunnah shalat setelah berada dalam keadaan shalat;
itu ada 2 macam, yaitu:
- sunnah ab'ad,
- sunnah hai'at.
Yang termasuk sunnah ab'adnya
shalat: Ada 7 hal, barang siapa meninggalkan salah satu dari padanya, maka
hendaklah melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa): 1. Duduk tahiyat awal, 2.
membaca tasyahud diwaktu duduk tahiyat awal, 3.membaca shalawat atas nabi
Muhammad SAW. di waktu duduk tahiyat awal, 4. membaca shalawat yang ditujukan
kepada keluarga nabi dalam tasyahhud akhir, 5. membaca qunut diwaktu shalat
shubuh dan diwaktu melakukan shalat sunnah witir setelah pertengahan yang akhir
dari bulan ramadhan, 6. membaca qunut dengan berdiri, 7. membaca shalawat atas
nabi muhammad SAW. juga atas seluruh
keluarga serta para sahabatnya dalam qunut.
Sujud sahwi adalah sujud dua kali sesudah tasyahud akhir
sebelum mengucapkan salam.
Sebab-sebab sujud sahwi: 1. dikarenakan meninggalkan
sebagaian dari ab’adnya
shalat, 2. melkukan sesuatu karena lupa, andaikan disengaja sudah tentu
membatalkan shalat, misalnya: berbicara hanya sedikit dan pula disebabkan lupa,
3. ragu-ragu dalam hal raka’atnya, 4.
tanpa disengaja orang itu memindahkan ”rukun
qauli (ucapan)” walaupun
bukan pada tempatnya, tetapi tidak membatalkan shalatnya, misalkan: mengulangi
membaca fatihah dalam ruku’, sujud dan
duduk.
Sunnah-sunnah hai’ad
shalat itu banyak sekali, antara lain: 1. mengankat kedua tangan sejajar dengan
kedua bahu ketika mengucapkan takbirotul ihram, ketika ruku’, ketika bangun dari ruku’ dan ketika berdiri dari tasyahud awal,
2.mendekapkan tangan kanan diatas punggung tangan kiri dibawah dada, 3. membaca
doa iftitah, 4. membaca ta’awwudz
sebelum al-fatihah dan membaca ta’min
(Amin) sesudah al-fatihah, 5. membaca surat sesudah al-fatihah untuk selain
makmum yang dapat mendengar apa yang dibaca oleh imamnya, 6. mengeraskan bacaan
al-fatihah dan surat pada tempatnya dan memperlahankan pada tempatnya, 7.
mengucapkan takbir diwaktu turun dan naik, 8. membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, 9. mengucapkan: ”sami’Allahu liman hamidah robbana lakal hamdu…..dst” diwaktu i’tidal.
10.mengankat kedua tangan ketika membaca doa qunut, 11. duduk iftirosy dalam
semua duduk, 12. duduk tawarrruk dalam duduk yang akhir, 13. meletakkan kedua
telapak tangan diatas kedua paha dalam tasyahud; yang kiri ditelengkupkan, yang
kanan digenggam kecuali jari telunjuk, 14. mengucapkan salam yang kedua.
Perbedaan Antara Perempuan Dengan Lelaki Dalam Sholat
Perbedaan orang perempuan dengan lelaki dalam 4 hal: Bagi
Orang lelaki: supaya menjauhkan kedua sikunya dan merenggangkan perutnya dari
kedua paha pada saatnya bersujut, mengeraskan suaranya pada tempat yang
semestinya dikeraskan, dan bila ada sesuatu hal supaya membaca ”SUBHANAALLAH”. Bagi orang perempuan: merapatkan sebagian anggota
dengan anggota yang lain, menahan suaranya dalam bersholat jika disampingnya
ada lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi), apabila ada sesuatu hal supaya
bertepuk tanggan.
Membatalkan dan memakruhkan sholat
Sholat itu menjadi batal dikarenakan : 1. Hadats. 2.
Kejatuhan benda najis kalau tidak segera dibuang. 3. Terbuka auratnya kalu
tidak segera ditutup. 4. Mengerjakan hal-hal yang membatalkan orang berpuasa,
sedang mengerjakannya itu dengan sengaja. 5. Banyak makan sekalipun karena
lupa. 6. Tiga kali berturut-turut melakukan gerakan, sekalipun lupa. 7. Memukul
dengan keras. 8. Melompat dengan lompatan yang kurang patut. 9. Menambah
sesuatu fi’li (pekerjaan yang masuk
bilangan rukun dengan kesengajaan) misalkan : ruku’, i’tidal,
sujud dan lain-lainnya. 10. Tertawa dengan keras. 11. Merubah niat. 12.
Meninggalkan salah satu rukun dan syaratnya sholat.
Hal-hal yang memakruhkan sholat ada banyak, antara lain: 1.
Menolehkan wajah, kecuali kalau ada keperluan. 2. Menengok ke atas, menengadah.
3. Berdiri dengan satu kaki atau memajukan kaki yang satu melebihi yang lain
atau merapatkan kedua kakinya. 4. Meludah. 5. Beringus. 6. Mengeraskan suara
bacaan fathihah atau surat memperlahankan di tempat yang bukan semestinya. 7.
Melakukan sholat di kuburan. 8. Menahan kencing, berak dan kentut. 9. Membuka
kepala (tanpa memakai tutup kepala). 10. Berdekatan dengan hidangan makanan
yang sangat diinginkan. 11. Menyilangkan jari tangan kanan yang satu dengan
jari tangan yang lain, merenggangkan jari tangan lebar-lebar atau menekan /
membengkokkan jari agar bersuara.
SEMOGA BERMANFAAT
sumber : terjemah mabadi' fiqih

No comments:
Post a Comment