Zakat
Zakat : Hukumnya zakat adalah fadhu ‘ain atas setiap pribadi orang islam yang merdeka
serta cukup mencapai nishabnya.
Yang wajib dikeluarkan zakatnya :
- Ternak, sapi, kerbau, dan onta, dengan syarat saum (yang makanannya tidak harus membeli), cukup nisab serta haulnya (sesudah menjadi miliknya selama 1 tahun menurut perhitungan tahun Hijriyah).
- Emas dan Perak (selain perhiasan wanita yang dimubahkan), harta dagangan, dengan syarat sudah sampai pada nishab dan haulnya.
- Hasil Bumi yang menjadi makanan pokok dan buah-buahan yang sudah mencukupi nishabnya saja.
Nishabnya Ternak (Sapi dan Kerbau): Nishabnya apabila telah
mencapai jumlah 30 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah 1ekor tabi’ (anak sapi yang baru berumur
1 tahun), apabila telah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor
musinnah (anak sapi yang sudah berumur 2 tahun). Atas perhitungan di atas, maka
selabihnya supaya diQiyaskan (diperkirakan) sendiri. Keterangan : Jika ada
kelebihan dari jumlah yang diwajibkan, maka hal itu dapat dimaafkan. Misalnya :
sapi atau kerbau yang dimiliki sebanyak 39 ekor, berarti lebih 9 ekor dari
jumlah 30, maka zakatnya tetap tabi’,
yaitu sapi yang berumur 1 tahun. Cara memperhitungkan yang demikian ini berlaku
juga untuk ternak lainnya, yaitu kambing dan unta.
Nishabnya kambing : Nishabnya apabila telah mencapai jumlah
40 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah jadza’ah (kambing yang berumur 1 tahun) atau staniyah
(kambing yang berumur 2 tahun), seterusnya apabila sudah mencapai 121 ekor,
maka zakatnya 3 ekor kambing dewasa. Jika sudah lebih dari 4000 ekor, maka tiap
100 ekor zakat yang dikeluarkan berupa 1 ekor kambing dewasa.
Nishabnya Unta :
Berlakunya zakat setelah mencapai 5 ekor onta, maka dalam : * 5 ekor
onta zakatnya 1 ekor kambing. * 10 ekor onta zakatnya 2 ekor kambing. * 15 ekor onta zakatnya 3 ekor kambing. * 20
ekor onta zakatnya 4 ekor kambing. * 25 ekor onta zakatnya 1 ekor binti madhah
(onta betina yang sudah berumur 1 tahun). * 36 ekor onta zakatnya 1 ekor binti
labun (onta betina yang sudah berumur 2 tahun). * 46 ekor onta zakatnya 1 ekor
hiqqoh (onta betina yang sudah berumur 3 tahun). * 61 ekor onta zakatnya 1 ekor
jadza’ah (onta betina yang sudah
berumur 4 tahun). * 76 ekor onta zakatnya 2 ekor binti labun * 91 ekor onta
zakatnya 2 ekor hiqqoh * 121 ekor onta zakatnya 3 ekor binti labun. * Apabila
sudah melibihi 121 ekor, maka setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor binti labun dan
setiap 50 ekor zakatnya 1 ekor hiqqoh.
Nishabnya hasil bumi dan buah-buahan : Nisabnya untuk yang
bersih 5 usuq (yakni yang murni, kuning, lepas kulit) sedang yang berupa gabah
10 usuq. Dan zakatnya sebanyak 1/10 (10%) apabila untuk mengairinya tanpa
biaya. Apabila untuk mengairi dengan biaya, maka zakatnya 1/20 (5%).Keterangan
: 5 usuq itu berat takarannya 956
kati (timbangan jawa) sedang 1 kati sama dengan 6 ons.
Nishabnya emas dan perak : Nishabnya emas bila sudah
mencapai 20 mitsqal, sedangkan nishabnya perak 200 dirham. Dan untuk kedua
benda ini zakatnya 1/40 atau 2,5% dari harga pembelinya. Keterangan : EMAS : 20
mitsqal = ± 80 gram. Jadi untuk emas yang
sudah senishab, zakatnya 2 gram. PERAK : 200 dirham = 670 gram. Jadi untuk
perak yang sudah senishab, zakatnya ±
13,5 gram. Selanjutnya apabila emas sudah lebih dari 80 gram atau perak sudah
lebih dari 670 gram, maka setiap kelebihannya 2,5%.
Nishabnya harta perdagangan : Perdagangan artinya apapun
yang diperdagangkan dengan perhitungan sejak dimulai kegiatan sampai akhir
tahun perhitungan tahunnya wajib menggunakan tahun Hijriyah. Cara membuat
penilaiannya adalah harga pembeliannya disesuaikan dengan harga emas dan perak.
Jika nilainya telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak
1/40-nya atau 2,5%, dan bila ada kelebihannya maka kelebihannya itu dikenai
zakat 2,5% juga.
SEMOGA BERMANFAAT
Aaamiiin,,,
sumber kitab mabadi' fiqih

No comments:
Post a Comment