Sholat Sunnah Rowatib
Sholat sunnah rawatib ialah sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu.
Sunnah rawatib itu ada dua macam, pertama rawatib mu’akakad, artinya sangat
dianjurkan agar dilakukan dan kedua rawatib ghair mu’akkadah (tidak
dikokohkan).
Rawatib mu’akkadah ada sepuluh rakaat, yaitu: Dua rakaat sebelum shalat
Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Dhuhur, Dua rakaat sesudah shalat Maghrib,
Dua rakaat sesudah shalat Isya’, Dua rakaat sebelum shalat Shubuh.
Rawatib ghair mu’akkadah, ada 12 rokaat yaitu: Dua rakaat sebelum shalat Dhuhur, Dua
rakaat sesudah shalat Dhuhur, Empat rakaat sebelum sholat Ashar dengan dua kali
salam, Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, Dua rakaat sebelum shalat Isya’.
Sholat-Sholat Sunnah Selain Rawatib:
- Sholat witir sesudah sholat Isya’, paling sedikit satu rakaat dan sebanyak-banyaknya sebelas rakaat.
- Sholat terawih sesudah sholat Isya’ dalam bulan Ramadhan, duapuluh rakaat dengan sepuluh kali salam (tiap 2 rakaat 1 salam).
- Sholat Dhuha, sedikitnya dua rakaat dan sebanyak-banyaknya delapan rokaat, sedang saatnya pada waktu matahari mulai naik (kira-kira setinggi tombak) sehingga lingsirnya matahari.
- Sholat tahiyyatul masjid (penghormatan pada masjid), dua rakaat bagi orang yang baru memasuki masjid sebelum duduk.
- Sholat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
- Sholat dua gerhana (gerhana matahari dan gerhana bulan).
Ibadah sunnah di dalam ibadah sholat yang paling
utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa
mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim
(tidak bepergian jauh).
By Meilana Dharma Putra 7
September 2010
495 72694
102
Sesungguhnya diantara hikmah
dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah
tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’
dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan
yang terdapat pada ibadah wajib.
Dan sesungguhnya at-tathowwu’ (ibadah
sunnah) di dalam ibadah sholat yang paling utama adalah sunnah rawatib. Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun
meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).
Mengingat pentingnya ibadah
ini, serta dikerjakannya secara berulang-ulang sebagaimana sholat fardhu,
sehingga saya (penulis) ingin menjelaskan sebagian dari hukum-hukum sholat
rawatib secara ringkas:
1. Keutamaan Sholat Rawatib
Ummu Habibah radiyallahu ‘anha
telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan sholat sunnah rawatib, dia
berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sholat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan
dibangunkan baginya rumah di surga“. Ummu Habibah berkata: saya tidak
pernah meninggalkan sholat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut.
‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar
hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah
meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin
Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits
tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728).
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
telah meriwayatkan sebuah hadits tentang sholat sunnah rawatib sebelum
(qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau
bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“.
Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai
daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)
Adapun sholat sunnah sebelum
shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya
baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.
Ummu Habibah radhiyallahu
‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata:
saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa
yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya,
Allah haramkan baginya api neraka“. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269,
At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)
2. Jumlah Sholat Sunnah Rawatib
Hadits Ummu Habibah di atas
menjelaskan bahwa jumlah sholat rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12
rakaat ini diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyah radiyallahu
‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada
sholat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga,
(yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat
sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“.
(HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i no. 1794)
3. Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Qobliyah
Subuh
Dari Abu Hurairah radiyallahu
‘anhu, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada
sholat sunnah sebelum subuh membaca surat Al Kaafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد).” (HR. Muslim no. 726)
Dan dari Sa’id bin Yasar,
bahwasannya Ibnu Abbas mengkhabarkan kepadanya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam pada sholat sunnah sebelum subuh dirakaat pertamanya
membaca: (قولوا آمنا بالله وما أنزل
إلينا) (QS. Al-Baqarah: 136), dan dirakaat keduanya membaca: (آمنا بالله واشهد بأنا مسلمون) (QS.
Ali Imron: 52). (HR. Muslim no. 727)
4. Surat yang Dibaca pada Sholat Rawatib Ba’diyah
Maghrib
Dari Ibnu Mas’ud radiyallahu
‘anha, dia berkata: Saya sering mendengar Rasulullah shallalllahu
‘alaihi wa sallam ketika beliau membaca surat pada sholat sunnah sesudah
maghrib:” surat Al Kafirun (قل يا أيها
الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل
هو الله أحد). (HR. At-Tarmidzi no. 431, berkata Al-Albani: derajat
hadits ini hasan shohih, Ibnu Majah no. 1166)
5. Apakah Sholat Rawatib 4 Rakaat Qobiyah Dzuhur
Dikerjakan dengan Sekali Salam atau Dua Kali Salam?
As-Syaikh Muhammad bin
Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di dalamnya
salam, seseorang yang sholat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan
satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Sholat (sunnah) di waktu malam
dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa
As-Syaikh Al-Utsaimin 14/288)
6. Apakah Pada Sholat Ashar Terdapat Rawatib?
As-Syaikh Muammad bin Utsaimin
rahimahullah berkata, “Tidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah
sholat ashar, namun disunnahkan sholat mutlak sebelum sholat ashar”. (Majmu’
Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)
7. Sholat Rawatib Qobliyah Jum’at
As-Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah
berkata: “Tidak ada sunnah rawatib sebelum sholat jum’at berdasarkan pendapat
yang terkuat di antara dua pendapat ulama’. Akan tetapi disyari’atkan bagi kaum
muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan sholat beberapa rakaat semampunya”
(Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 12/386&387)
8. Sholat Rawatib Ba’diyah Jum’at
Dari Abu Hurairah radiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila
seseorang di antara kalian mengerjakan sholat jum’at, maka sholatlah sesudahnya
empat rakaat“. (HR. Muslim no. 881)
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah
berkata, “Adapun sesudah sholat jum’at, maka terdapat sunnah rawatib
sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa
As-Syaikh Bin Baz 13/387)
9. Sholat Rawatib Dalam Keadaan Safar
Ibnu Qayyim rahimahullah
berkata, “Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam didalam safar
senantiasa mengerjakan sholat sunnah rawatib sebelum shubuh dan sholat sunnah
witir dikarenakan dua sholat sunnah ini merupakan yang paling utama di antara
sholat sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengerjakan sholat sunnah selain keduanya”. (Zaadul
Ma’ad 1/315).
As-Syaikh Bin Baz rahimahullah
berkata: “Disyariatkan ketika safar meninggalkan sholat rawatib kecuali sholat
witir dan rawatib sebelum subuh”. (Majmu’ Fatawa 11/390).
10. Tempat Mengerjakan Sholat Rawatib
Dari Ibnu Umar radiyallahu
‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah
di rumah-rumah kalian dari sholat-sholat dan jangan jadikan rumah kalian bagai
kuburan“. (HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)
As-Syaikh Muhammad bin
Utsaimin rahimahullah berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang untuk
mengerjakan sholat rawatib di rumahnya…. meskipun di Mekkah dan Madinah
sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram
maupun masjid An-Nabawi; karena saat Nabi shallallahu a’alihi wasallam
bersabda sementara beliau berada di Madinah….. Ironisnya manusia sekarang lebih
mengutamakan melakukan sholat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini
termasuk bagian dari kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/295)
11. Waktu Mengerjakan Sholat Rawatib
Ibnu Qudamah berkata: “Setiap
sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu sholat fardhu
hingga sholat fardhu dikerjakan, dan sholat rawatib ba’diyah maka waktunya
dimulai dari selesainya sholat fardhu hingga berakhirnya waktu sholat fardhu
tersebut “. (Al-Mughni 2/544)
12. Mengganti (mengqodho’) Sholat Rawatib
Dari Anas radiyallahu ‘anhu
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa
yang lupa akan sholatnya maka sholatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan
kecuali hal itu“. (HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 680)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Dan hadits ini meliputi sholat fardhu, sholat malam, witir, dan
sunnah rawatib”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/90)
13. Mengqodho’ Sholat Rawatib Di Waktu yang
Terlarang
Ibnu Qoyyim berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meng-qodho’ sholat
ba’diyah dzuhur setelah ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena
apabila beliau melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum mengqodho’
diwaktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan
terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan nabi”. (Zaadul
Ma’ad 1/308)
14. Waktu Mengqodho’ Sholat Rawatib Sebelum Subuh
Dari Abu Hurairah radiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa
yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum sholat subuh, maka sholatlah setelah
matahari terbit“. (At-Tirmdzi 423, dan dishahihkan oleh Al-albani)
Dan dari Muhammad bin Ibrahim
dari kakeknya Qois, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
keluar rumah mendatangi sholat kemudian qomat ditegakkan dan sholat subuh
dikerjakan hingga selesai, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
berpaling menghadap ma’mum, maka beliau mendapati saya sedang mengerjakan
sholat, lalu bersabda: “Sebentar wahai Qois apakah ada sholat subuh dua kali?“.
Maka saya berkata: Wahai rasulullah sungguh saya belum mengerjakan sholat
sebelum subuh, Tasulullah bersabda: “Maka tidak mengapa“. (HR.
At-Tirmidzi). Adapun pada Abu Dawud dengan lafadz: “Maka rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam diam (terhadap yang dilakukan Qois)”. (HR. At-tirmidzi no.
422, Abu Dawud no. 1267, dan Al-Albani menshahihkannya)
As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim
rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jama’ah
sedang sholat subuh, maka sholatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan
sholat dua rakaat sebelum subuh setelah selesai sholat subuh, tetapi yang lebih
utama adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi tombak” (Majmu’
Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/259 dan 260)
15. Jika Sholat Subuh Bersama Jama’ah Terlewatkan,
Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Terlebih Dahulu atau Sholat Subuh?
As-Syaikh Muhammad bin
Utsaimin rahimahullah berkata: “Sholat rawatib didahulukan atas sholat fardhu
(subuh), karena sholat rawatib qobliyah subuh itu sebelum sholat subuh,
meskipun orang-orang telah keluar selesai sholat berjama’ah dari masjid”
(Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298)
16.
Pengurutan Ketika Mengqodho’
As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata: “Apabila didalam sholat itu terdapat rawatib qobliyah dan ba’diyah,
dan sholat rawatib qobliyahnya terlewatkan, maka yang dikerjakan lebih dahulu
adalah ba’diyah kemudian qobliyah, contoh: Seseorang masuk masjid yang belum
mengerjakan sholat rawatib qobliyah mendapati imam sedang mengerjakan sholat
dzuhur, maka apabila sholat dzuhur telah selesai, yang pertamakali dikerjakan
adalah sholat rawatib ba’diyah dua rakaat, kemudian empat rakaat qobliyah”. (Syarh
Riyadhus Sholihin, 3/283)
17. Mengqodho’ Sholat Rawatib yang Banyak Terlewatkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Diperbolehkan mengqodho’ sholat rawatib dan selainnya, karena
merupakan sholat sunnah yang sangat dianjurkan (muakkadah)… kemudian
jika sholat yang terlewatkan sangat banyak, maka yang utama adalah mencukupkan
diri mengerjakan yang wajib (fardhu), karena mendahulukan untuk menghilangkan
dosa adalah perkara yang utama, sebagaimana “Ketika Rasulullah mengerjakan
empat sholat fardhu yang tertinggal pada perang Khondaq, beliau mengqodho’nya
secara berturut-turut”. Dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah
mengerjakan sholat rawatib diantara sholat-sholat fardhu tersebut.…. Dan jika
hanya satu atau dua sholat yang terlewatkan, maka yang utama adalah mengerjakan
semuanya sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada
saat sholat subuh terlewatkan, maka beliau mengqodho’nya bersama sholat
rawatib”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 238)
18. Menggabungkan Sholat-sholat Rawatib, Tahiyatul
Masjid, dan Sunnah Wudhu’
As-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di
rahimahullah berkata: “Apabila seseorang masuk masjid diwaktu sholat
rawatib, maka ia bisa mengerjakan sholat dua rakaat dengan niat sholat rawatib
dan tahiyatul masjid, dengan demikian tertunailah dengan mendapatkan keutamaan
keduanya. Dan demikian juga sholat sunnah wudhu’ bisa digabungkan dengan
keduanya (sholat rawatib dan tahiyatul masjid), atau digabungkan dengan salah
satu dari keduanya”. (Al-Qawaid Wal-Ushul Al-Jami’ah, hal. 75)
19. Menggabungkan Sholat Sebelum Subuh dan Sholat
Duha Pada Waktu Dhuha
As-Syaikh Muhammad Bin
Utsaimin rahimahullah berkata: “Seseorang yang sholat qobliyah subuhnya
terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu sholat dhuha tiba. Maka pada
keadaan ini, sholat rawatib subuh tidak terhitung sebagai sholat dhuha, dan
sholat dhuha juga tidak terhitung sebagai sholat rawatib subuh, dan tidak boleh
juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena sholat dhuha itu tersendiri
dan sholat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah salah satu dari
keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13)
20. Menggabungkan Sholat Rawatib dengan Sholat
Istikharah
Dari Jabir bin Abdullah radiyallahu
‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan
kami sholat istikhorah ketika menghadapi permasalahan sebagaimana mengajarkan
kami surat-surat dari Al-Qur’an”, kemudian beliau bersabda: “Apabila
seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka sholatlah dua rakaat dari
selain sholat fardhu…” (HR. Bukhori no. 1166)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah
berkata: “Jika seseorang berniat sholat rawatib tertentu digabungkan dengan
sholat istikhorah maka terhitung sebagai pahala (boleh), tetapi berbeda jika
tidak diniatkan”. (Fathul Bari 11/189)
21. Sholat Rawatib Ketika Iqomah Sholat Fardhu Telah
Dikumandangkan
Dari Abu Huroiroh radiyallahu
‘anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila
iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu“.
(HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)
An-Nawawi berkata: “Hadits ini
terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan sholat sunnah setelah iqomah
sholat dikumandangkan sekalipun sholat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur,
ashar dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378)
22. Memutus Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu
ditegakkan
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
berkata: “Apabila sholat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang
melaksanakan sholat tahiyatul masjid atau sholat rawatib, maka disyari’atkan
baginya untuk memutus sholatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan
sholat fardhu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila
iqomah sholat telah ditegakkan maka tidak ada sholat kecuali sholat fardhu..“,
akan tetapi seandainya sholat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada
posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk
menyelesaikan sholatnya. Karena sholatnya segera berakhir pada saat sholat
fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”. (Majmu’ Fatawa 11/392
dan 393)
23. Apabila Mengetahui Sholat Fardhu Akan Segera
Ditegakkan, Apakah Disyari’atkan Mengerjakan Sholat Rawatib?
As-Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah berkata: “Sudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: “Sesungguhnya
tidak dianjurkan mengerjakan sholat rawatib diatas keyakinan yang kuat
bahwasannya sholat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan
meninggalkannya (sholat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan sholat
bersama imam dan menjawab adzan (iqomah) adalah perkara yang disyari’atkan.
Karena menjaga sholat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada sholat
sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk diqodho'”. (Syarh Al-‘Umdah,
hal. 609)
24. Mengangkat Kedua Tangan Untuk Berdo’a Setelah
Menunaikan Sholat Rawatib
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
berkata: “Sholat Rawatib: Saya tidak mengetahui adanya larangan dari mengangkat
kedua tangan setelah mengerjakannya untuk berdo’a, dikarenakan beramal dengan
keumuman dalil (akan disyari’atkan mengangkat tangan ketika berdo’a). Akan
tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya terus-menerus dalam hal itu
(mengangkat tangan), karena tidaklah ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam mengerjakan demikian, seandainya beliau melakukannya
setiap selesai sholat rawatib pasti akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada
beliau. Padahal para sahabat meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan
perbuatan-perbuatan rasulullah baik ketika safar maupun tidak. Bahkan seluruh
kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radiyallahu
‘anhum tersampaikan”. (Arkanul Islam, hal. 171)
25. Kapan Sholat Rawatib Ketika Sholat Fardhu
DiJama’?
Imam Nawawi rahimahullah
berkata: “Sholat rawatib dikerjakan setelah kedua sholat fardhu dijama’ dan
tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga sholat rawatib
qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua sholat fardhu dijama'”. (Shahih
Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31)
26. Apakah Mengerjakan Sholat Rawatib Atau
Mendengarkan Nasihat?
Dewan Tetap untuk Penelitian
Ilmiyah dan Fatwa Saudi: “Disyariatkan bagi kaum muslimin jika mendapatkan
nasihat (kultum) setelah sholat fardhu hendaknya mendengarkannya, kemudian
setelahnya ia mengerjakan sholat rawatib seperti ba’diyah dzuhur, maghbrib dan
‘isya” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah LilBuhuts Al-‘Alamiyah Wal-Ifta’,
7/234)
27. Mendahulukan Menyempurnakan Dzikir-dzikir
setelah Sholat Fardhu Sebelum Menunaikan Sholat Rawatib
As-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah
ditanya: “Apabila saya mengerjakan sholat jenazah setelah maghrib, apakah saya
langsung mengerjakan sholat rawatib setelah selesai sholat jenazah ataukah
menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian sholat rawatib?
Jawaban beliau rahimahullah:
“Yang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian
menunaikan sholat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan baik ada atau tidaknya
sholat jenazah. Maka dzikir-dzikir yang ada setelah sholat fardhu merupakan
sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka
jika anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan sholat jenazah, maka
setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya ditempat anda berada, kemudian
mengerjakan sholat rawatib yaitu sholat ba’diyah. Hal ini mencakup rawatib
ba’diyah dzuhur, maghrib maupun ‘isya dengan mengakhirkan sholat rawatib
setelah berdzikir”. (Al-Qoul Al-Mubin fii Ma’rifati Ma Yahummu Al-Mushollin,
hal. 471)
28. Tersibukkan Dengan Memuliakan Tamu Dari
Meninggalkan Sholat Rawatib
As-Syaikh Muhammad bin
Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada dasarnya seseorang terkadang
mengerjakan amal yang kurang afdhol (utama) kemudian melakukan yang lebih
afdhol (yang semestinya didahulukan) dengan adanya sebab. Maka seandainya
seseorang tersibukkan dengan memuliakan tamu di saat adanya sholat rawatib,
maka memuliakan tamu didahulukan daripada mengerjakan sholat rawatib”. (Majmu’
Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin 16/176)
29. Sholatnya Seorang Pekerja Setelah Sholat Fardhu
dengan Rawatib Maupun Sholat Sunnah lainnya.
As-Syaikh Muhammad bin
Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun sholat sunnah setelah sholat
fardhu yang bukan rawatib maka tidak boleh. Karena waktu yang digunakan saat
itu merupakan bagian dari waktu kerja semisal aqad menyewa dan pekerjaan lain.
Adapun melakukan sholat rawatib (ba’da sholat fardhu), maka tidak mengapa.
Karena itu merupakan hal yang biasa dilakukan dan masih dimaklumi (dibolehkan)
oleh atasannya”.
30. Apakah Meninggalkan Sholat Rawatib Termasuk
Bentuk Kefasikan?
As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
berkata: “Perkataan sebagian ulama’: (Sesungguhnya meninggalkan sholat rawatib
termasuk fasiq), merupakan perkataan yang kurang baik, bahkan tidak benar.
Karena sholat rawatib itu adalah nafilah (sunnah). Maka barangsiapa yang
menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat tidaklah dikatakan fasik bahkan
dia adalah seorang mukmin yang baik lagi adil. Dan demikian juga sebagian
perkataan fuqoha’: (Sesungguhnya menjaga sholat rawatib merupakan bagian dari
syarat adil dalam persaksian), maka ini adalah perkataan yang lemah. Karena setiap
orang yang menjaga sholat fardhu dan meninggalkan maksiat maka ia adalah orang
yang adil lagi tsiqoh. Akantetapi dari sifat seorang mukmin yang sempurna
selayaknya bersegera (bersemangat) untuk mengerjakan sholat rawatib dan
perkara-perkara baik lainnya yang sangat banyak dan berlomba-lomba untuk
mengerjakannya”. (Majmu’ Fatawa 11/382)
(Yang dimaksud adalah
artikel tersebut: http://fdawj.atspace.org/awwb/th2/14.htm
(pen.))
Faedah:
Ibmu Qoyyim rahimahullah berkata: “Terdapat kumpulan sholat-sholat dari tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehari semalam sebanyak 40 rakaat, yaitu dengan menjaga 17 rakaat dari sholat fardhu, 10 rakaat atau 12 rakaat dari sholat rawatib, 11 rakaat atau 13 rakaat sholat malam, maka keseluruhannya adalah 40 rakaat. Adapun tambahan sholat selain yang tersebutkan bukanlah sholat rawatib…..maka sudah seharusnyalah bagi seorang hamba untuk senantiasa menegakkan terus-menerus tuntunan ini selamanya hingga menjumpai ajal (maut). Sehingga adakah yang lebih cepat terkabulkannya do’a dan tersegeranya dibukakan pintu bagi orang yang mengetuk sehari semalam sebanyak 40 kali? Allah-lah tempat meminta pertolongan”. (Zadul Ma’ad 1/327)
Ibmu Qoyyim rahimahullah berkata: “Terdapat kumpulan sholat-sholat dari tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehari semalam sebanyak 40 rakaat, yaitu dengan menjaga 17 rakaat dari sholat fardhu, 10 rakaat atau 12 rakaat dari sholat rawatib, 11 rakaat atau 13 rakaat sholat malam, maka keseluruhannya adalah 40 rakaat. Adapun tambahan sholat selain yang tersebutkan bukanlah sholat rawatib…..maka sudah seharusnyalah bagi seorang hamba untuk senantiasa menegakkan terus-menerus tuntunan ini selamanya hingga menjumpai ajal (maut). Sehingga adakah yang lebih cepat terkabulkannya do’a dan tersegeranya dibukakan pintu bagi orang yang mengetuk sehari semalam sebanyak 40 kali? Allah-lah tempat meminta pertolongan”. (Zadul Ma’ad 1/327)
Sumber:
- http://muslim.or.id/4602-tuntunan-shalat-sunnah-rawatib.html
- terjemah mabadi fiqih
No comments:
Post a Comment