Fiqih darah wanita
Bertambah atau Berkurangnya Masa Haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari,
tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya,
biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari
Maju atau mundur waktu datangnya haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan
lalu, tiba-tiba haid datang pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal
bulan, lalu tiba-tiba haid datang pada akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di
atas. Namun pendapat yang benar, bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid)
maka dia dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam
keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan
telah disebutkan dalam pasal terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini,
yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.
Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy Syafi'i dan
menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al Mughni pun
ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, ia berkata: “Andikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan,
menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin
beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan.
Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnya pun membutuhkan
penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu.
Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan
tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan
wanita yang istihadhah saja.
Darah bewarna kuning keruh
Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning
seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.
Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan
haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum
haid. Namun jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid.
Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh ummu 'Athiyah Radhiyalluhu ‘Anha:
“Kami tidak
menganggap sesuatu apapun (haid) darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah
masa suci”
Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih.
Diriwayatkan pula oleh Al Bukhari tanpa kalimat “sesudah masa suci”,
tetapi beliau sebutkan dalam “Bab: Darah
Warna Kuning Atau Keruh Di luar Masa Haid”
dan dalam fathul Baari dijelaskan: “itu
merupakan isyarat Al Bukhari umtuk memadukan antara hadits Aisyah yang
menyatakan, “sebelum kamu melihat lendir
putih” dan hadits Ummu Athiyah yang
disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita
mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar
masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah”.
Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan
oleh Al Bukhari pada bab sebelumnya, bahwa kaum wanita pernah mengirimkan
kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui
apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna
kuning, maka Aisyah berkata: “janganlah
tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih” maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada
saat habis masa haid.
Darah haid keluar secara terputus putus
Yakni sehari keluar darah dan sehari tidak keluar. Dalam hal
ini terjadi 2 kondisi:
- Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah.
- Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadang kala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid?
Madzhab Imam Asy Syafi'i, menurut salah satu pendapatnya
yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid, pendapat ini
pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al Faiq,
juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak
didapatkan lendir putih; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang
sebelumnya adalah haid yang sesudahnyapun haid, dan tak ada seorangpun yang
menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan
Quru’ (haid atau suci) akan
berakhir dalam masa lima hari saja. Begitu pula jika dijadikan sebagai keadaan
suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain
sebagainya setiap dua hari; padahal syariat tidaklah itu menyulitkan.
Walhamdulillah.
Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut Imam Ahmad bin
Hanbal, jika darah keluar berarti darah haid dan jika berhenti berarti suci;
kecuali apabila jumlah masanya melampaui jumlah maksimal masa haid, maka darah
yang melampaui itu adalah darah Istihadhah.
Dikatakan dalam kitab Al Mughni: “jika berhentinya darah kurang dari sehari maka
seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami
sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari
sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, insyaallah. Sebab, dalam
keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar, sekali tidak) bila
diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu
hal itu menyulitkan, padahal Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
"… dan Dia
(Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu agama suatu kesempitan …” (QS. Al Hajj: 78).
Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari
bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang
menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa
kebiasaannya atau ia melihat lendir putih (Al Mughni, juz I, Hal: 355).
Terjadinya pengeringan darah
Terjadi Pengeringan Darah
Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau
basah (pada kemaluannya).
Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung
dengan haid sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi
setelah masa suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling
tidak dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.
pembahasan selanjutnya... bisa teman-teman klik di bawah
· Bertambah/berkurangnya masa haid
· Maju/mundur waktu datangnya haid
· Maknais tihadoh
· Kondisi wanita saat mustahadhah
· Hukum hukum mustahadhoh
· Hukum-hukum nifas
apa itu haid?
Maknanifas
SEMOGA BERMANFAAT
sumber kitab Risalatul Mahid

No comments:
Post a Comment