Fiqih darah wanita
Makna nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan
kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2
atau 3 hari) yang disertai rasa sakit.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai
merasa sakit adalah darah nifas”.
Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit
yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu
ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya
"tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh pembawa syariat"
hal. 37: “Nifas tidak ada batas minimal
maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,
60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah darah nifas. Namun jika berlanjut
terus maka itu adalah darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya
40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak
hadits.
Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, pada
hal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak
tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu
sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena
selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa
haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti selama
masa (40) hari, maka hendaklah hal tersebut dijadikan patokan kebiasaannya
untuk dia pergunakan pada masa mendatang. Namun jika darahnya terus-menerus
keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini, hendaklah ia kembali kepada
hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan sebelumnya. Adapun jika si
wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci,
meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa, dan
boleh digauli oleh suaminya. Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari
satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalm kitab Al
Mughni.
Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita
melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia, seandainya ia mengalami keguguran
dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukan
darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku
baginya adalah hukum wanita mustahadhah. Minimal masa kehamilan sehingga janin
berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90
hari.
Menurut Al Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam
kitab syarhul Iqna’: “Manakala seorang wanita
mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak
perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan
tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan
kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak
ternyata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu
kembali mengerjakan kewajiban”.
Hukum hukum nifas
Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum
haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini:
A. Iddah
Dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab
jika talak jatuh sebelum istri melahirkan, iddahnya akan habis karena melahirkan
bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia
menunggu setelah haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.
B. Masa ila’
Masa haid termasuk masa ila', sedangkan masa nifas tidak.
Ila'yaitu: jika
seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya selama-lamanya, atau
selama lebih dari empat bulan. Apabila ia bersumpah demikian dan si istri
menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat
bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut suami diharuskan menggauli istrinya,
atau menceraikan atas permintaan istri. Dalam masa ila’ selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas,
tidak dihitung terhadap suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama
masa nifas. Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang
suami.
C. Baligh
Masa baligh terjadi dengan haid, bukan dengan nifas. Karena
seorang wanita tidak mungkin bisa hamil sebelum haid, maka masa baligh seorang
wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.
D. Darah haid
jika berhenti lalu kembali keluar tetapi masih dalam waktu
biasanya, maka darah itu diyakini darah haid.
Misalnya seorang wanita yang biasanya haid delapan hari,
tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama dua hari, kemudian datang
lagi pada hari ketujuh dan kedelapan, maka tak diragukan lagi bahwa darah yang
kembali datang itu adalah darah haid.
Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari
kemudian keluar lagi pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena
itu wajib bagi si wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada
waktunya, dan terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali
hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha’ apa yang diperbuatnya selama keluarnya darah yang
diragukan, yaitu hal-hal yang wajib diqadha wanita haid. Inilah pendapat yang
masyhur menurut para fuqaha’ dari
madzhab Hanbali.
Pendapat yang benar, jika darah itu kembali keluar pada masa
yang dimungkinkan masih sebagai nifas maka termasuk darah nifas. Jika tidak,
maka ia darah haid; kecuali jika darah itu keluar terus-menerus maka merupakan
darah istihadhah. Pendapat ini mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab
Al Mughni juz I, hal. 349, bahwa Imam Malik mengatakan:
“Apabila
seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari; yakni sejak
berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti ia darah haid”. Pendapat ini sesuai dengan
yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Menurut kenyataan, tidak ada sesuatu yang diragukan dalam
masalah darah. Namun, keragu-raguan adalah hal yang relatif, masing-masing
orang berbeda dalam hal ini sesuai dengan ilmu dan pemahamannya. Padahal Al Qur’an dan sunnah berisi
penjelasan atas segala sesuatu. Allah tidak pernah mewajibkan seseorang
berpuasa ataupun thawaf dua kali, kecuali jika ada kesalahan dalam tindakan
pertama yang tidak dapat diatasi dengan mengqadha’. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban
sesuai dengan kemampuannya, maka ia telah terbebas dari tanggungannya,
sebagaimana firman Allah:
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).
“Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..”(QS. At- taghabun: 16).
E. Dalam haid,
jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami
boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci
sebelum empat puluh hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang
masyhur dalam madzhab Hanbali.
Tapi pendapat yang benar, menurut pendapat kebanyakan ulama,
suami tidak dilarang menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang, kecuali
riwayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al 'Ash bahwa
istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata: “Jangan kau dekati aku!”.
Ucapan utsman tersebut tidak berarti suami dilarang
menggauli istrinya karena hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati
Utsman, yakni khawatir kalau istrinya belum suci benar, atau takut dapat
mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau sebab lainnya. Wallahu a’lam.
Fiqih darah wanita
Pencegah haid
Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid,
dengan dua syarat:
A. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya, bila
dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka
hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
“…Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.." (QS. Al
Baqarah: 195).
“…Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa': 29).
B. Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut
mempunyai kaitan dengannya. Contohnya; si istri dalam keadaan beriddah dari
suami yang masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya, menggunakan alat
pencegah haid supaya lebih lama iddahnya dan bertambah nafkah yang
diberikannya. Hukumnya tidak boleh bagi si istri menggunakan alat pencegah haid
saat itu kecuali dengan seizin suami. Demikian juga jika terbukti bahwa
pencegahan haid dapat mencegah kehamilan, maka harus dengan seizin suami.
Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak
menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu. Karena membiarkan
sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan
keselamatan.
penjelasan selanjutnya bisa teman - teman klik di bawah ini ...
· Bertambah/berkurangnya masa haid
· Maju/mundur waktu datangnya haid
· Maknais tihadoh
· Kondisi wanita saat mustahadhah
· Hukum hukum mustahadhoh
· Hukum-hukum nifas
apa itu haid?
SEMOGA BERMANFAAT
sumber terjemah kitab risalatul mahid

No comments:
Post a Comment