Fikih Imam Syafi'i
Sholat jum'at
Hukum Sholat Jum’at,
Hukum sholat jum’at adalah
fardhu 'ain atas setiap pribadi orang
islam, mukallaf, lelaki, sehat badanya lagi pula yang mustauthin (yang menetap
di kotanya dan tidak dalam bepergian).
Syarat-syarat agar sholat jum’at itu menjadi sah :
- Sholat jum’at itu agar diadakan di suatu negeri atau desa.
- Hendaklah dilakukan secara berjama’ah sebanyak 40 orang.
- Waktu dimulai hingga sholatnya dikerjakan pada waktu Dhuhur.
- Supaya didahului dengan khutbah dua kali.
- Jangan sampai didahului atau bersamaan waktunya dengan sholat jum’at lain di negeri itu.
Syarat-syaratnya kedua khutbah :
- Khotib supaya suci dari hadats (besar maupun kecil),
- Baik pakain, badannya dan tempatnya berkhutbah hendaklah suci dari semua najis.
- Khatib supaya menutupi aurat.
- Supaya berdiri dalam berkhutbah kalau kuasa.
- Diselingi duduk antara dua khutbah dengan kadar dapat tuma’ninah.
- Mengeraskan suaranya hingga dapat didengar oleh sekurang-kurangnya 40 orang yang hadir.
- Supaya melakukan muwalat antara dua khutbah, dan antara khutbah dengan sholat.
Yang menjadi rukun-rukunnya dua khutbah :
- Bertahmid ( Mengucapkan Alhamdulillah ).
- Bersholawat atas Nabi Muhammad saw.
- Berwasiat dengan taqwa, seperti ucapan Uushikum Waiyyaaya Bitaqwallah ( saya berwasiat kepada saudara-saudara dan kepada diriku sendiri dengan taqwa kepada Allah ) atau : Athie’ullah ( taatlah kamu sekalian kepada Allah ). Wasiat demikian dalam kedua khutbah.
- Membaca ayat Al-Qur’an dengan sempurna, memahamkan dengan pengertian yang tidak meragukan dalam salah satu dua khutbah.
- Berdo’a ( berkenaan dengan hal keakhiratan ) juga untuk seluruh kaum mukmin dalam khutbah akhir.
Beberapa uzur meninggalkan sholat jum’at : Sholat jum’at
itu gugur dikarenakan orang itu : sakit, lumpuh, buta, juga karena hujan yang
lebat.
Yang dapat dianggap mendapatkan sholat jum’at : Orang dapat dianggap mendapatkan sholat jum'at manakalah memperoleh satu
rakaat beserta imam. Yang mana satu rakaat itu imam mengeraskan bacaan Fatihah
dan suratnya, tetapi kalau tidak mendapatkan satu rakaat saja, hendaklah orang
itu berniat sholat jum’at dengan
menyempurnakan sebagaimana sholat Dhuhur (dengan mengerjakan empat rakaat).
Sunnah-sunnahnya jum’at
:
- Mandi dan membersikan diri.
- Memotong kuku.
- Memakai wangi-wangian.
- Mengenakan pakain serba putih.
- Tekun mendengarkan khutbah.
- Berangkat ke masjid lebih awal (selain yang menjadi khutbah).
SEMOGA BERMANFAAT ....
sumber : terjemah mabadi' fiqih

No comments:
Post a Comment