Fikih Imam Syafi'i
Berhaji dan umroh
Haji dan Umrah, Hukum keduanya adalh fardhu dan hanya
dilakukan sekali dalam seumur hidup. Keduanya wajib atas setiap orang islam,
merdeka mukallaf serta kuat dan sehat, mampu untuk biaya pergi dan ada pula
harta yang ditinggalkan, aman dalam perjalanan pulang perginya ke tanah suci.
Rukunnya Haji, yaitu :
- Niat.
- Wuquf di Arafah.
- Thawaf.
- Sa’i.
- Mencukur dan memendekkan rambut. Yang tersebut diatas juga menjadi rukunnya umrah kecuali Wuquf di Arafah.
Yang Wajib Waktu Berhaji,
- Ihram dari miqat (tempat ihram dimulai).
- Bermalam di Muzdalifah.
- Bermalam di Mina.
- Melontarkan jumrah (jumrah ula, wushta, dan aqabah).
- Thawaf wada’ (mohon diri) bagi orang yang hendak pulang ke negerinya.
Yang Disunnahkan Waktu Berhaji, yang menjadi sunnahnya haji
itu banyak, antara lain ialah :
- Mandi untuk berihram, berwuquf dan untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyrik.
- Memakai wangi-wangian sebelum berihram.
- Memakai kain panjang (sebagai penutup tubuh bagian bawah) dan selendang (penutup bagian atas) yang baru dan berwarna putih.
- Mengucapkan Talbiyah dan dzikir, juga diwaktu wuquf dan diwaktu berdo’a di Masjidil Haram.
Orang-Orang yang Meninggalkan Salah Satu Rukun dari Rukun-Rukunnya
Haji. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun haji dan umrah, maka tidak
diperkenankan melepasakan ihramnya sampai ia menunaikan apa yang ditinggalkan
kecuali Wuquf. Bila orang itu terlambat dari saatnya wuquf, mak ia boleh
tahallul (melepaskan) dengan jalan berumrah. Orang yang demikian berkewajiban
mengqadhai hajinya dan wajib membayar fidyah dam (menyembelih kambing) di tanah
suci.
Orang-Orang yang Meninggalkan Apa yang Diwajibkan atau
Disunnahkan ketika Haji. Barang siapa yang meninggalkan kewajiban haji, maka ia
wajib menyembelih seekor kambing di tanah suci, sedang kalau tidak mampu maka
wajib mengganti dengan berpuasa tiga hari sebelum hari nahar (hari Adha) dan
melanjutkan puasanya tujuh hari lagi setelah kembali ketanah airnya. Menggenai
orang yang meninggalkan sunnah haji, maka orang itu tidak dikenai kewajiban
apa-apa.
Hal-Hal yang Diharamkan Selama Berihram:
- Memakai pakaian yang ada jahitannya.
- Menutup kepala bagi lelaki, dan bagi perempuan menutup wajah dan kedua telapak tangan. 3
- Memakai wangi-wangian.
- Menyisir dan berminyak rambut.
- Mencukur rambut.
- Memotong kuku.
- Berjima’.
- Melaksanakan akad nikah.
- Berburuh.
- Memotong pahon di tanah suci.
Hal-Hal yang Menjadi Wajib Karena Pelanggaran Terhadap yang
Diharamkan ketika Berihram. Dengan sebab pelanggaran terhadap yang diharamkan
ketika ihram, maka wajiblah orang itu membayar fidyah dengan menyembelih
kambing dan menyedekahkan di tanah suci, atau memberi makan 3 sha’ untuk orang miskin. Denda
dari pelanggaran ini tidak termasuk mereka yang melaksanakan akad nikah (karena
memang tidak terkena denda apa-apa). Adapun berjima’ dengan sengaja, maka batallah hajinya. Bagi yang
berburu, maka berkewajiban menyembelih binatang yang serupa dengan binatang
yang diburu (dalam hal besar dan kecilnya binatang) atau boleh juga dengan
memberi makan yang harganya senilai dengan hewan buruannya, kalau menebang
pohon, maka diwajibkan menyembelih lembu kalau yang ditebang itu pohon yang
besar dan kambing kalau yang ditebang itu pohon kecil.
Syarat-Syarat Berthawaf:
- Suci dari hadats dan khobats (najis).
- Menutup aurat.
- Mulainya dari hajar aswad dan menepatkan dengan bauhnya sebelah kiri.
- Letak ka’bah supaya berada disisi kirinya orang yang thawaf.
- Jangan ada maksud lain selain melakukan thawaf.
- Melakukan sebanyak tujuh kali.
- Niatnya selain untuk thawaf nusuk (sunnat).
Syarat-Syaratnya Sa'i:
- Sa'i supaya dilakukan sesudah mengerjakan thawaf yang sah.
- Memulainya dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.
- Hendaklah dilakukan tujuh kali (empat kali dari shafa ke marwah, tiga kali dari marwah ke shafa).
Hal-Hal yang Membatalkan Haji, Hal yang membatalkan haji
adalah berjima’ dengan
sengaja. Orang yang berbuat demikian wajib menIhshar (Terhalang),yempurnakan hajinya dan mengqadha’ serta menyembelih seekor
onta. Jika tidak mendapatkan, maka menyembelih sapi, kalau masih juga belum
diperoleh maka menyembelih 7 ekor kambing. Kalau 7 ekor kambing belum bisa
didapatkan, maka wajib membuat penilaian untuk harga seekor onta dan dengan
harga taksiran itu digunakan untuk membeli makanan. Kalau usaha terakhir tidak
berhasil maka wajib atas orang itu berpuasa dan untuk setiap harinya senilai 1
mud.
Orang yang Tidak Kuasa Melakukan Ibadah Haji, Barangsiapa
yang tidak kuasa disebutkan lanjutnya usia atau karena sakit yang tidak dapat
diharapkan sembuhnya, maka wajiblah mewakilkan kepada orang lain (mengangkat
seorang selaku pengganti dirinya).
Siapa yang Meninggal Sedang Ia Belum Berhaji, Maka wajiblah
atas walinya untuk mengupah orang lain dan harta diwariskan. Orang yang di upah
tadi supaya menyempurnakan haji dan umrahnya orang yang meninggal itu.
Ihshar ialah terhalang atau mencegah
dari melaksanakan haji dan umrah. Orang yang demikian boleh bertahallul (lepas
diri ihramnya) dengan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing kemudian
mencukur rambutnya.
SEMOGA BERMANFAAT Aaamiiin...
sumber kitab mabadi' fiqih

No comments:
Post a Comment